Berita Lampung

Wagub Lampung: LGBT Perilaku Menyimpang yang Bisa Disembuhkan

Pemprov Lampung mendukung usulan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Anti-LGBT

Editor: soni yuntavia
istimewa:
BAHAS USULAN PERDA - Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela, saat bertemu bersama Kordinator anti LGBT membahas usulan perda di Ruang Rapat Sakai Sambayan, Kompleks Kantor Gubernur, Bandar Lampung, senin (11/8/2025).   

Kategori Fahisyah

PWNU Lampung menegaskan perilaku LGBT bertentangan dengan ajaran Islam, hukum positif Indonesia, serta norma dan budaya nusantara.

Ketua PWNU Lampung Puji Raharjo mengatakan, dalam ajaran Islam, perilaku LGBT dikategorikan sebagai fahisyah yang diharamkan.

Secara hukum nasional, aktivitas LGBT yang melanggar kesusilaan atau ketertiban umum dapat dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Undang-Undang Pornografi.

Selain itu, PWNU menilai perilaku LGBT bertentangan dengan budaya bangsa Indonesia yang menjunjung tinggi nilai kesopanan dan keharmonisan sosial.

PWNU Lampung dengan tegas menolak segala bentuk promosi dan normalisasi perilaku LGBT di ruang publik.

Penolakan ini dianggap sebagai bagian dari upaya perlindungan terhadap moral generasi muda dan usaha membentengi masyarakat dari pengaruh ideologi yang dinilai merusak.

Namun demikian, PWNU juga menegaskan bahwa penolakan terhadap LGBT tidak berarti mendukung kekerasan, diskriminasi, atau tindakan persekusi terhadap individu yang memiliki kecenderungan tersebut.

Sebagai solusi, PWNU Lampung mendorong pendekatan dakwah yang lembut dan solutif.(byu)

( Tribunlampung.co.id )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved