Berita Terkini Nasional
Warga Protes Tarif PBB-P2 Melonjak Drastis, Joko Bayar Pakai Uang Koin
Ada suasana berbeda di Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jombang, pada Senin (11/8/2025) kemarin.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JOMBANG - Ada suasana berbeda di Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jombang, pada Senin (11/8/2025) kemarin.
Sebab, kantor tersebut dipenuhi ratusan koin yang dibawa warga sebagai bentuk protes atas kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Sejumlah warga mengaku keberatan karena tarif pajak melonjak drastis sejak 2024.
Kenaikan tersebut, menurut mereka, terlalu besar dan membebani perekonomian rumah tangga.
Salah satunya dialami Joko Fattah Rochim, warga Kecamatan Jombang, yang pajaknya naik dari Rp 300.000 jadi Rp 1,2 juta.
Untuk melunasi kewajiban itu, ia memecahkan celengan koin milik anaknya yang telah dikumpulkan sejak duduk di bangku SMP.
“Kalau naik sedikit itu wajar, tapi dari Rp 300.000 langsung jadi Rp 1 juta lebih, jelas memberatkan. Uang ini hasil tabungan anak saya, tidak ada niat tawar-menawar pajak, hanya ingin membayar sesuai ketentuan,” ucap Fattah.
Aksi pembayaran pajak dengan koin ini memicu ketegangan.
Sempat terjadi perdebatan antara warga dan Kepala Bapenda Jombang, Hartono, yang berusaha menjelaskan alasan kenaikan.
Menurut Hartono, lonjakan PBB-P2 terjadi setelah pembaruan data Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) pada 2023.
Di beberapa kawasan perkotaan, nilai NJOP meningkat tajam sehingga berdampak pada tarif pajak.
“Ada yang naiknya kecil, tapi ada juga yang sampai ribuan persen. Contohnya, PBB di Jalan Wahid Hasyim dulu Rp 1,1 juta, setelah survei nilainya bisa Rp 10 juta. Namun, tahun depan kami pastikan tidak ada kenaikan lagi,” katanya.
Hartono juga mempersilakan masyarakat yang merasa keberatan untuk mengajukan permohonan resmi.
Dengan begitu, Bapenda bisa melakukan survei ulang di lapangan dan merevisi nilai pajak jika diperlukan.
Setelah dihitung, koin yang dibawa Fattah berjumlah Rp 1,3 juta.
Sebagian digunakan membayar pajak rumahnya, sisanya jadi bukti simbolis perlawanan warga terhadap kebijakan yang dinilai tidak adil.
Warga menegaskan akan kembali menggelar aksi jika pemerintah daerah tidak segera mengevaluasi peraturan bupati terkait PBB-P2.
Warung di Ambarawa
Sementara itu di sebuah warung sederhana dengan bangunan yang menyatu dengan rumah di sebuah gang di Baran Kauman, Baran, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang, mengalami kenaikan pajak yang sangat signifikan.
Setelah ditelusuri lokasinya terpaut sekitar 80 meter dari keramaian lalu lintas Jalan Raya Ambarawa - Bandungan.
Di sanalah Tukimah (69) menjalani hidup dengan mengais rejeki membuka warung kelontong menyediakan berbagai makanan anak-anak dan kebutuhan sembako.
Tukimah berusaha menyambut dan melayani mereka yang hendak membeli jajanan, meski hatinya tengah dilanda resah.
Sejak 1956, Tukimah sudah tinggal di rumah yang dijadikan usaha warung itu.
Rumah itu milik almarhumah ibunya, Koyimah, dan berdiri kokoh di atas lahan seluas lebih dari seribu meter persegi.
Warung kelontong kecil itu bukan hanya tempatnya mengais rezeki.
Tapi juga saksi bisu kehidupannya, mulai dari kecil, pernikahan, kehilangan suami, hingga kini jalani kehidupan seorang diri.
Namun tahun ini, terdapat pertanyaan kecil dalam hidupnya.
Surat pemberitahuan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang biasa ia terima tiap tahun, kali ini terasa asing karena jumlah yang tertera mengalami kenaikan.
"Waktu terima surat pajaknya itu, Andri, keponakan saya, bilang kok banyak sekali naiknya,” kata Tukimah, Jumat (8/8/2025).
PBB P-2 yang semula sekitar Rp161 ribu pada 2024, kini naik jadi kurang lebih Rp872 ribu.
Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) atas lahan seluas 1.242 meter persegi itu naik dari Rp425.370.000 menjadi Rp1.067.484.000 dalam satu tahun.
Lahan yang dimaksud bukan hanya rumah yang ditinggali Tukimah.
Tiga bangunan berdiri di sana, yakni rumah yang dia huni sekaligus warungnya, rumah adiknya di sebelah, dan satu lagi bangunan kecil di bagian belakang.
Seluruhnya berdiri di atas tanah atas nama Koyimah, yang telah meninggal dunia.
Status kepemilikan lahan secara administratif belum dipisahkan, sehingga satu objek pajak dihitung dalam satu NJOP besar.
“Ya harapannya tahun ini bisa diturunkan pajaknya, itu saja, tidak neko-neko saya. Kami ingin mengajukan keringanan, mudah-mudahan ada perhatian,” imbuh Tukimah.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKUD) Kabupaten Semarang, Rudibdo menanggapi keluhan semacam ini dengan menjelaskan bahwa penetapan nilai PBB bukan dilakukan secara sembarangan.
Satu di antara faktor penentuan nilai Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P-2) yakni kenaikan NJOP di sebuah wilayah yang berimbas pada naiknya harga pajak.
“Kami tidak memukul rata, namun melakukan penilaian selektif didasarkan pada kenaikan NJOP yang disesuaikan nilai pasar setempat, juga hasil verifikasi lapangan,” kata Rudibdo kepada Tribunjateng.com, Senin (11/8/2025).
Dalam persoalan Tukimah, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap lokasi yang dimaksud.
“Setelah kami cek, lokasi terletak dekat Jalan Raya Ambarawa–Bandungan yang merupakan jalan provinsi atau kelas dua. Selain itu, di lokasi sudah belasan tahun belum dilakukan penilaian terbatas, maka saat dilakukan penilaian ulang, NJOP-nya jadi naik,” jelas Rudibdo.
Jalan Ambarawa–Bandungan, lanjut dia, juga jadi akses utama menuju kawasan atau cluster pariwisata.
Kegiatan ekonomi dan mobilitas masyarakat di sepanjang jalan meningkat, sehingga nilai lahan pun turut terdongkrak.
Menurut dia, biasanya nilai tanah mengalami peningkatan karena adanya pembangunan, permukiman baru, hingga nilai transaksi aktual yang terjadi di sekitar lokasi. (tribunnetwork)
Nasib Kepsek SDN di Pamulang yang Jual Seragam Rp 1,1 Juta ke Siswa |
![]() |
---|
Hukuman Mira Hayati Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara dalam Kasus Skincare Merkuri |
![]() |
---|
50 Ribu Orang Bakal Demo Buntut Kebijakan Bupati Pati |
![]() |
---|
Anak Tommy Soeharto, Darma Mangkuluhur Hutomo Berlutut Melamar DJ Patricia Shuldtz |
![]() |
---|
Kopda Bazarsah Ajukan Banding Atas Vonis Mati, Disebut Hanya Manusia Biasa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.