Berita Viral
Terkuak Motif Ade Habisi Nyawa Dea, Ternyata Gara-gara Rp500 Ribu
Terkuak motif Ade Mulyana (26), pembantu rumah tangga menghabisi nyawa majikannya sendiri, Dea Permata Karisma (27).
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jakarta - Terkuak motif Ade Mulyana (26), pembantu rumah tangga menghabisi nyawa majikannya sendiri, Dea Permata Karisma (27).
Melansir Tribunjateng, Ade membunuh Dea lantaran sakit hati gaji sebesar Rp 500 ribu tak kunjung dibayar.
Sebelumnya viral Dea ditemukan tewas bersimbah darah di rumahnya di Kompleks PJT II, Desa Jatimekar, Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat pada Selasa (12/8/2025).
Dea diduga tewas dibunuh pembantunya sendiri, Ade Mulyana yang sudah tinggal bersama korban dan suaminya selama sekitar satu tahun.
Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, menyampaikan peristiwa ini terjadi pada pukul 11.30.
Saat itu hanya korban dan pelaku yang berada di rumah.
Pelaku sempat menagih upah kerja sebesar Rp500 ribu kepada korban, namun tidak ditanggapi.
"Karena merasa kesal dan sakit hati, pelaku lalu mengambil palu dan memukul kepala bagian belakang korban," ujar Anom dalam konfrensi pers di Mapolres Purwakarta, Kamis (14/8/2025).
Pukulan pertama tidak membuat korban pingsan.
Pelaku pun terus menghantam kepala korban hingga korban tidak berdaya.
Setelah memastikan korban tak bergerak, pelaku membuang barang bukti seperti ponsel korban di bawah Jembatan Cinangka, serta sejumlah barang lainnya di drainase wilayah Waduk Jatiluhur.
Menurut Anom, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, motif utama pelaku adalah sakit hati karena gaji tidak kunjung dibayarkan korban.
Saat ditanya mengenai adanya motif asmara dan tindakan asusila, pihak kepolisian masih mendalami hal tersebut.
"Untuk motif lain-lainnya, masih kami dalami," ucapnya.
Anom menyebut modus operandi pelaku terbilang brutal.
Pelaku memukul kepala korban berkali-kali menggunakan palu dan menghantam bagian mulut korban dengan gagang palu.
Dari TKP, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yaitu satu buah palu bergagang hitam, taplak meja warna coklat, dua unit handphone, dan satu unit sepeda motor Honda Karisma warna hitam.
Atas perbuatannya Ade Mulyana dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Kapolres memastikan dari hasil penyidikan sementara, tidak ditemukan indikasi pembunuhan ini direncanakan sebelumnya.
"Kami simpulkan ini dilakukan secara spontan karena emosi sesaat. Tidak ada bukti adanya perencanaan sebelumnya," ujarnya.
Sejauh ini, kata dia, pelaku belum memiliki catatan kriminal atau laporan kejahatan sebelumnya.
Namun polisi masih mendalami apakah pernah terjadi ancaman dari pelaku kepada korban sebelumnya.
"Kami belum menemukan laporan resmi soal ancaman terhadap korban, bahkan suami korban juga menyampaikan hal serupa. Tapi kami tetap dalami segala kemungkinan," kata Anom.
Baca juga berita terkini lain
Nasib Kadispora Dicopot Sementara dari Jabatannya karena Terjerat Korupsi |
![]() |
---|
Jerit Tangis Bayi Ungkap Aksi Sekuriti Tikam Istri, Warga Langsung Panggil Ambulans |
![]() |
---|
MK Ubah Aturan Soal Mantan Napi Ikut Pilkada |
![]() |
---|
Pengakuan Mengejutkan Ayah Brigadir Esco, Sebut Organ Anaknya Menghilang |
![]() |
---|
Demo di Depan Gedung DPR RI Memanas, Polisi dan Pedemo Saling Serang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.