Nasib Anggota DPRD yang Bolos Kerja 6 Bulan, Punya Harta hingga Rp2,6 Miliar

Nasib Desy Yanthi Utama, anggota DPRD fraksi Partai Golkar, yang disebut bolos kerja hingga 6 bulan, punya harta mencapai Rp2,6 miliar.

Kolase TribunnewsBogor.com/Instagram
BOLOS 6 BULAN - Anggota Komisi I DPRD Kota Bogor Desy Yanthi Utama menjadi sorotan karena selama beberapa bulan terakhir bolos kerja. Kini, Desy terancam terkena sanksi sesuai UU MD3 dan PP Nomor 12 tahun 2018, serta peraturan tata tertib dan kode etik DPRD Kota Bogor. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bogor - Nasib Desy Yanthi Utama, anggota DPRD fraksi Partai Golkar, yang disebut bolos kerja hingga 6 bulan, punya harta mencapai Rp2,6 miliar.

Meski tak masuk kerja hingga setengah tahun, Desy tetap menerima gaji dan tunjangan sebagai anggota dewan terhormat.

Kini, Desy terancam terkena sanksi sesuai UU MD3 dan PP Nomor 12 tahun 2018, serta peraturan tata tertib dan kode etik DPRD Kota Bogor.

Bolos kerja berarti tidak masuk kerja tanpa izin yang sah atau pemberitahuan sebelumnya. Dalam hukum ketenagakerjaan di Indonesia, seorang pekerja dapat dikenakan pemutusan hubungan kerja (PHK) jika mangkir selama lima hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan tertulis dan bukti yang sah. 

Dikutip Tribunlampung.co.id dari TribunnewsBogor.com, Desy Yanthi Utama disebutkan 12 kali tak hadir dalam sidang dan berbagai rapat pembahasan di DPRD Kota Bogor, Jawa Barat.

Meski tidak menjalankan tugasnya sebagai wakil rakyat, namun ia tetap menerima gaji dan tunjangan.

“Di dokumen kita 11 kali, kan masa sidang kita lihatnya,” kata Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Bogor, Safrudin Bima saat dikonfirmasi TribunnewsBogor.com, Senin (15/9/2025).

Desy akrab disapa Teh Dea merupakan anggota DPRD Kota Bogor dari Partai Golkar di daerah pemilihan (Dapil) I (Bogor Timur-Tengah).

Ia terpilih menjadi anggota DPRD 2024-2029 dengan perolehan suara 3.863.

Setelah terpilih Desy Yanthi Utami justru tak menjalankan tugasnya.

Safrudin mengtakan bahwa BK telah memanggil pimpinan Fraksi serta Ketua DPD Partai Golkar Kota Bogor, Rusli Prihatevy.

“BK telah melakukan pemanggilan formal terhadap pimpinan fraksinya meminta penjelasan dan menyampaikan teguran,” jelasnya.

Sedangkan BK belum melakukan pemanggilan terhadap Desy.

“Belum (panggil Desy), karena kami agak sulit berkomunikasi,” katanya.

Padahal sesuai dengan UU MD3 dan PP Nomor 12 tahun 2018, serta peraturan tata tertib dan kode etik DPRD Kota Bogor, seorang anggota wajib menghadiri rapat dan sidang.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bogor
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved