Harta Kekayaan Wamenaker Noel Melejit Jadi Rp 17,6 M, Ducati Tak Masuk LHKPN

Harta kekayaan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer alias Noel, langsung menjadi sorotan seusai ia terkena OTT KPK.

Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
MOTOR DUCATI DISITA - KPK menyita motor Ducati terkait OTT yang menjerat Wamenaker Immanuel Ebenezer, Kamis (21/8/2025). KPK menyita 22 kendaraan mewah dalam kasus ini. Motor Ducati yang disita ini juga tak tercatat dalam LHKPN yang dibuat Noel. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jakarta - Harta kekayaan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer alias Noel, langsung menjadi sorotan seusai ia terkena OTT KPK.

Wamenaker Noel terjaring OTT KPK pada Rabu (20/8/2025) malam. Sejumlah barang mewah milik Noel juga telah disita KPK.

Adapun penangkapan Noel dilakukan di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta terkait kasus dugaan tindak pidana pemerasan terhadap perusahaan-perusahaan terkait pengurusan sertifikasi K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja).

Sertifikasi K3 adalah proses pengakuan resmi yang diberikan kepada individu atau organisasi yang telah memenuhi standar kompetensi dalam bidang keselamatan dan kesehatan kerja.

Dilansir Tribunnews.com, pasca-penangkapan, harta kekayaan Noel yang pernah menjadi Ketua Umum Jokowi Mania (JoMan) saat Pilpres 2019 pun menjadi sorotan.

Harta kekayaan ini merujuk pada kepemilikan sejumlah aset seperti tanah dan bangunan, kendaraan, surat berharga, hingga emas, perhiasan, perabotan rumah tangga, barang antik, dan lainnya.

Dalam kurun waktu tiga tahun, harta kekayaan Wamenaker Noel melonjak hingga Rp 12,7 miliar!

Dari sebelumnya di angka Rp 4,8 miliar per tahun 2022, langsung terkerek menjadi Rp 17,6 miliar pada 2025.

Bahkan jika dibandingkan pada tahun 2021, maka penambahan harta kekayaan Noel semakin lebih besar. Dari Rp 2,9 miliar hingga menjadi Rp 17,6 miliar.

Berikut penjelasannya:

Harta Kekayaan Wamenaker Noel pada 2021

Noel tercatat pertama kali melaporkan harta kekayaannya kepada lembaga anti-rasuah pada 24 Maret 2021.

Saat itu, ia menjabat sebagai Komisaris Independen di anak perusahaan Pupuk Indonesia Group yaitu PT Mega Eltra atau yang kini berganti nama menjadi PT Pupuk Indonesia Niaga (PI Niaga).

Melaporkan harta kekayaan secara periodik memang sudah menjadi kewajiban seorang penyelenggara negara seperti Noel. 

Harta kekayaan itu disampaikan kepada KPK di bawah penanganan dan pengelolaan oleh Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved