Suami Dea Anggap Ade Mulyana Seperti Adik Sendiri, Tak Sangka Lakukan Pembunuhan

Suami Dea Permata Karisma (27), Fery Riyana (38), tak pernah menyangka jika Ade Mulyana (26) melakukan tindakan keji pembunuhan, di keluarganya.

Tribun Jabar/Deanza Falevi
TERSANGKA DIHADIRKAN - Ade Mulayana (26), pria yang menjadi tersangka atas tewasnya Dea Permata Karisma (27) dihadirkan pada jumpa pers di Mapolres Purwakarta, Kamis (14/8/2025). Suami Dea Permata Karisma (27), Fery Riyana (38), tak pernah menyangka jika Ade Mulyana (26) melakukan tindakan keji pembunuhan, di keluarganya. Hal tersebut lantaran Fery telah menganggap Ade seperti adiknya sendiri. 

‎"Karena saya kerja, saya percaya ke dia. Saya pikir, siapa lagi yang bisa jaga istri kalau bukan orang yang kita anggap keluarga?" ucapnya.

‎Pada Juli 2025 lalu, Fery sempat berkonsultasi dengan pihak kepolisian dari Polsek setempat terkait ancaman-ancaman tersebut.

‎"Saat itu baru terbatas konsultasi, karena bertemu saat sebuah acara gitu, saya meminta saran harus bagaimana kalau ada ancaman seperti ini," kata Fery.

‎Meskipun belum sempat membuat laporan resmi, ia disarankan untuk memasang kamera pengawas di rumah.

Dan benar saja, setelah CCTV dipasang pada 5 Agustus, gangguan teror mendadak berhenti.

‎Namun siapa sangka, justru satu minggu kemudian, tragedi mengerikan itu terjadi.

Dea ditemukan tak bernyawa di rumahnya. Pelaku utama, orang kepercayaan keluarga sendiri, Ade Mulyana.

‎Motif pembunuhan masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.

Fery mengaku tak habis pikir.

‎"Kalau dia suka sama istri saya, kenapa bukan saya yang dibunuh? Saya juga bingung. Semoga polisi bisa ungkap semuanya," ucapnya.

‎Kini, keluarga Dea hanya bisa berharap keadilan ditegakkan dan motif sebenarnya dari pembunuhan ini segera terungkap.

‎Sementara itu, Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya menyampaikan bahwa kejadian tragis ini terjadi pada pukul 11.30 WIB. Saat itu, hanya korban dan pelaku yang berada di rumah.

‎"Pelaku sempat menagih upah kerja sebesar Rp500 ribu kepada korban, namun tidak ditanggapi. Karena merasa kesal dan sakit hati, pelaku lalu mengambil palu dan memukul kepala bagian belakang korban," ujar Anom.

‎Menurut hasil penyelidikan sementara, Anom mengatakan, motif utama pelaku adalah sakit hati karena gaji tidak kunjung dibayarkan oleh korban.

‎Saat ditanya mengenai adanya motif asmara dan tindakan asusila, pihak kepolisian masih mendalami hal tersebut.

‎"Untuk motif lain-lainnya, masih kami dalami," ucapnya.

‎Atas perbuatannya, kata Anom, Ade Mulyana dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Baca juga berita terkini lain

Sumber: Tribun Jabar
Tags
pembunuhan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved