Berita Terkini Nasional
Setelah Divonis Mati, Terdakwa Pembunuhan Satu Keluarga Ingin Donorkan Organ Tubuhnya
Setelah divonis mati, Yusa Cahyo Utomo, terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Kediri ingin mendonorkan organ tubuhnya.
Suami Kristina, Agus, mendengar suara teriakan sang istri dan keluar untuk mengecek. Nahas, Agus juga dibunuh oleh Yusa.
Aksi Yusa berlanjut dengan menyerang anak Kristina, CAW dan SPY. Namun, ia membiarkan SPY tetap hidup sebab merasa kasihan.
Usai melancarkan aksinya, Yusa membawa barang berharga milik korban, termasuk mobil dan beberapa telepon genggam.
Ia kemudian kabur ke Lamongan dan berhasil ditangkap pada Kamis (5/12/2025).
Atas perbuatannya, Yusa dijatuhi vonis mati buntut pembunuhan berencana terhadap Kristina dan keluarga.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yusa Cahyo Utomo dengan hukuman mati," kata Ketua Majelis Hakim, Dwiyantoro dalam sidang putusan yang berlangsung di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Rabu (13/8/2025), pukul 12.30 WIB, masih dikutip dari TribunJatim.com.
Baca juga: Siapa Yusa Cahyo Utomo? Pembunuh Satu Keluarga di Kediri Ingin Donorkan Organ Tubuh, Divonis Mati
(Tribunlampung.co.id/Tribunnews.com)
Pesan Menyentuh Prabowo yang Bikin Djamari Chaniago Terima Jabatan Menko Polkam |
![]() |
---|
Pemicu Anak Aiptu Rajamuddin Hajar Guru Sekaligus Wakasek |
![]() |
---|
Angga Raka, Orang Dekat Prabowo Jabat Kepala Badan Komunikasi Pemerintah |
![]() |
---|
Nasib Tragis Gadis Sukabumi Disekap di Cina, Dimintai Rp200 Juta Agar Bisa Pulang |
![]() |
---|
Menteri HAM Bantah 3 Demonstran Hilang, 'Bukan Hilang, Tapi Belum Kelihatan' |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.