Berita Terkini Nasional

Setelah Divonis Mati, Terdakwa Pembunuhan Satu Keluarga Ingin Donorkan Organ Tubuhnya

Setelah divonis mati, Yusa Cahyo Utomo, terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Kediri ingin mendonorkan organ tubuhnya.

Editor: taryono
TRIBUNJATIM.COM/ISYA ANSHORI
INGIN DONORKAN ORGAN - Yusa Cahyo Utomo divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Jawa Timur, Rabu (13/8/2025) siang. Yusa mengaku menyesali perbuatannya dan berkeinginan menyumbangkan organ tubuhnya kepada sang keponakan yang masih hidup, sebagai bentuk penebusan kesalahan. Yusa adalah pelaku pembunuhan terhadap satu keluarga di Kediri. 

Suami Kristina, Agus, mendengar suara teriakan sang istri dan keluar untuk mengecek. Nahas, Agus juga dibunuh oleh Yusa.

Aksi Yusa berlanjut dengan menyerang anak Kristina, CAW dan SPY. Namun, ia membiarkan SPY tetap hidup sebab merasa kasihan.

Usai melancarkan aksinya, Yusa membawa barang berharga milik korban, termasuk mobil dan beberapa telepon genggam.

Ia kemudian kabur ke Lamongan dan berhasil ditangkap pada Kamis (5/12/2025).

Atas perbuatannya, Yusa dijatuhi vonis mati buntut pembunuhan berencana terhadap Kristina dan keluarga.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yusa Cahyo Utomo dengan hukuman mati," kata Ketua Majelis Hakim, Dwiyantoro dalam sidang putusan yang berlangsung di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Rabu (13/8/2025), pukul 12.30 WIB, masih dikutip dari TribunJatim.com.

Baca juga: Siapa Yusa Cahyo Utomo? Pembunuh Satu Keluarga di Kediri Ingin Donorkan Organ Tubuh, Divonis Mati

(Tribunlampung.co.id/Tribunnews.com)

Sumber: Tribunnews
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved