Setnov Kini di Bawah Pengawasan Bapas Bandung, Menteri Imipas Beda Statemen

Resmi mendapatkan bebas bersyarat, eks Ketua DPR RI, Setya Novanto alias Setnov, kini menjadi klien pemasyarakatan di bawah pengawasan Bapas Bandung.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
BEBAS BERSYARAT - Terpidana kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto saat menjalani sidang peninjauan kembali (PK) di gedung Tipikor, Jakarta, Rabu (28/8/2019). Resmi mendapatkan bebas bersyarat, eks Ketua DPR RI, Setya Novanto alias Setnov, kini menjadi klien pemasyarakatan di bawah pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung. Hal tersebut disampaikan Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan Ditjenpas, Rika Aprianti. 

Mantan Ketua DPR RI tersebut disebut sudah menjalani 2/3 masa hukuman, sehingga bisa bebas bersyarat.

Syarat Bebas Bersyarat

Untuk memeroleh status bebas bersyarat, seorang narapidana harus memenuhi beberapa syarat yang ditetapkan peraturan perundang-undangan.

Setidaknya ada empat syarat yang  4 syarat yang harus dipenuhi:

- Narapidana harus telah menjalani minimal 2/3 masa pidananya. Misal, hukuman pidana seseorang 10 tahun, maka narapidana harus telah menjalani setidaknya 6 tahun dan 8 bulan.

- Berkelakuan Baik

- Mengikuti program pembinaan

- Ada jaminan pihak keluarga dan pihak lain

Baca juga berita terkini lain

Sumber: Tribunnews
Tags
Setnov
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved