Setnov Kini di Bawah Pengawasan Bapas Bandung, Menteri Imipas Beda Statemen
Resmi mendapatkan bebas bersyarat, eks Ketua DPR RI, Setya Novanto alias Setnov, kini menjadi klien pemasyarakatan di bawah pengawasan Bapas Bandung.
Editor:
Noval Andriansyah
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
BEBAS BERSYARAT - Terpidana kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto saat menjalani sidang peninjauan kembali (PK) di gedung Tipikor, Jakarta, Rabu (28/8/2019). Resmi mendapatkan bebas bersyarat, eks Ketua DPR RI, Setya Novanto alias Setnov, kini menjadi klien pemasyarakatan di bawah pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung. Hal tersebut disampaikan Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan Ditjenpas, Rika Aprianti.
Mantan Ketua DPR RI tersebut disebut sudah menjalani 2/3 masa hukuman, sehingga bisa bebas bersyarat.
Syarat Bebas Bersyarat
Untuk memeroleh status bebas bersyarat, seorang narapidana harus memenuhi beberapa syarat yang ditetapkan peraturan perundang-undangan.
Setidaknya ada empat syarat yang 4 syarat yang harus dipenuhi:
- Narapidana harus telah menjalani minimal 2/3 masa pidananya. Misal, hukuman pidana seseorang 10 tahun, maka narapidana harus telah menjalani setidaknya 6 tahun dan 8 bulan.
- Berkelakuan Baik
- Mengikuti program pembinaan
- Ada jaminan pihak keluarga dan pihak lain
Baca juga berita terkini lain
Tags
Setnov
Berita Terkait
Baca Juga
| Kematian Brigadir Nurhadi Bukan karena Tenggelam di Kolam tapi Dipiting |
|
|---|
| Gubernur Lampung Pimpin Upacara HUT RI di Tengah Laut, Sabet Rekor MURI |
|
|---|
| Tampilan Raffi Ahmad dan Nagita Slavina saat Hadiri Perayaan HUT ke-80 RI |
|
|---|
| Presiden Prabowo Subianto Asyik Joget dalam Perayaan HUT ke-80 RI di Istana |
|
|---|
| Tangis Bahagia Istri Denny Cagur Putranya Dikukuhkan sebagai Anggota Paskibraka |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.