Wawancara Khusus
Putar Musik Wajib Bayar? Eksklusif Bersama Yanvaldi Yanuar
Kasus dugaan pelanggaran hak cipta musik kembali mencuat. Pada 2024, Selmi laporkan satu restoran waralaba karena memutar musik tanpa bayar lisensi.
Penulis: Riyo Pratama | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung – Kasus dugaan pelanggaran hak cipta musik kembali mencuat. Pada akhir 2024, Sentra Lisensi Musik Indonesia (Selmi) melaporkan satu restoran waralaba karena memutar musik tanpa membayar lisensi.
Peristiwa ini langsung viral dan menimbulkan perdebatan publik. Bagi para pelaku usaha, kasus tersebut menjadi pengingat penting bahwa memutar musik di ruang publik bukan sekadar hiburan, melainkan ada kewajiban membayar royalti yang diatur undang-undang.
Lantas, seperti apa aturan royalti musik di ruang publik?
Untuk mengetahui lebih jelasnya, berikut ini wawancara khusus Editor in Chief Tribun Lampung, Ridwan Hardiansyah dengan Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kementerian Hukum Lampung, Yanvaldi Yanuar.
Bagaimana aturan mengenai pemutaran musik di ruang komersial?
Jawab: Pada dasarnya pemutaran musik di ruang publik itu sudah diatur jelas dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Di Pasal 9 Ayat 2 dijelaskan bahwa hak eksklusif bagi pencipta adalah hak untuk mengumumkan serta memperbanyak karya ciptanya, termasuk di tempat umum maupun tempat usaha. Jadi ini sudah jelas diatur dalam undang-undang.
Selain itu, terdapat juga Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021, di mana setiap orang dapat menggunakan karya secara komersial, termasuk lagu maupun musik, dalam bentuk layanan publik. Peraturan lain diatur dalam Permenkumham Nomor 9 Tahun 2022 yang secara khusus mengatur pemanfaatan komersial untuk lagu atau musik.
Di masyarakat banyak yang beranggapan memutar lagu atau musik dianggap hal biasa. Namun sebenarnya ini salah satu sumber ekonomi bagi pencipta lagu. Karena itu, pelaku usaha yang ingin menyetel musik wajib mendapat izin dari pemilik lagu dan membayar royalti.
Pembayaran dilakukan ke LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional). LMKN merupakan lembaga resmi pemerintah yang bertugas menarik, menghimpun, serta mendistribusikan royalti kepada pemilik lagu atau hak cipta.
Saya contohkan, ada satu kafe yang menyajikan menu khusus sesuai ciri khasnya. Di samping itu, kafe ini menyetel musik untuk menambah kenyamanan pelanggan. Dari pemutaran itu secara tidak langsung menambah keuntungan pemilik kafe. Inilah yang dimaksud pemanfaatan ekonomi. Maka diwajibkan bagi pelaku usaha untuk mengurus izin serta membayarkan royalti kepada LMKN.
Apa saja lingkup ruang komersial, bagaimana jika musik diputar di area publik seperti taman kota?
Jawab: Kita perlu pastikan apakah pemutaran itu ada indikasi meningkatkan kenyamanan pengunjung. Misalnya di mal, yang merupakan area publik. Nah, pemanfaatan musik ini apakah membuat pengunjung lebih nyaman atau tidak. Jika iya, maka wajib bayar royalti.
Intinya, ketika musik disetel untuk menarik pengunjung dan memberi manfaat ekonomi, wajib hukumnya membayar royalti.
Bagaimana penghitungan royalti itu sendiri?
Jawab: Prosedur yang benar dalam pembayaran royalti adalah:
1. Mengidentifikasi jenis usaha yang kita punya.
2. Menentukan cara pemutaran musik, misalnya menggunakan pengeras suara, live music, putar dari YouTube, dan sebagainya.
Penghitungan juga mempertimbangkan kapasitas usaha: luas ruangan, jumlah bangku, intensitas atau volume pengunjung per hari. Hal ini penting karena berpengaruh terhadap tarif yang dikenakan.
Contohnya, sebuah restoran waralaba dengan 50 bangku. Biaya yang dikenakan Rp120 ribu per bangku per tahun. Jadi total sekitar Rp6 juta per tahun. Setelah membayar, LMKN akan meminta pelaku usaha menyetor daftar lagu yang akan diputar.
Kenapa ini penting? Karena LMKN perlu membagi royalti secara jelas kepada pencipta lagu.
Bagaimana kebijakan royalti bagi UMKM?
Jawab: Untuk UMKM memang ada aturan khusus. Mereka bisa mendapat keringanan bayar royalti. Nanti saat hendak membayar, pihak LMKN akan menjelaskan biaya keringanan tersebut. Intinya, mereka bisa mengajukan keringanan ke LMKN dengan melengkapi persyaratan tertentu.
Jika live music yang mempersilakan pengunjung bernyanyi, apakah terkena royalti juga?
Jawab: Sama saja, tetap harus dilaporkan ke LMKN. Disampaikan bahwa lagu diputar atas permintaan pengunjung, sehingga akan ada perhitungan kembali dari pihak LMKN.
Biasanya, tim LMKN akan berkunjung ke kafe atau restoran. Jika mereka mendengar ada musik, mereka akan menanyakan soal royalti atau lisensi. Maka kami mengimbau pelaku usaha yang sudah bayar royalti agar memasang lisensi musik di tempat usahanya.
Sejauh ini pelaku usaha kurang peduli. Padahal lisensi itu penting sebagai bukti bahwa pelaku usaha taat hukum.
Bagaimana jika pelaku usaha memutar musik non-copyright? Masih harus bayar atau bagaimana?
Jawab: Perlu diluruskan. Musik non-copyright atau bebas royalti tidak semuanya benar-benar bebas royalti. Ada beberapa kemungkinan seperti, musik sudah masuk domain publik, atau justru musik dilisensikan dengan lisensi Creative Commons, yang bisa membebaskan pemakaian.
Namun, pelaku usaha tetap harus mengecek apakah lisensi tersebut mengizinkan penggunaan di ruang komersial atau hanya untuk pribadi.
Pernah ada kasus di salah satu kafe di Jakarta. Mereka memutar musik non-copyright, tetapi saat didatangi LMKN, mereka tidak bisa menunjukkan lisensi. Mereka beralasan musiknya gratis. Padahal, tidak semua musik Creative Commons bebas royalti. Jadi harus benar-benar dipastikan dulu peruntukannya.
Jika pelaku usaha sudah berlangganan layanan streaming, apakah masih harus membayar lisensi?
Jawab: Banyak yang beranggapan begitu. Padahal, berlangganan streaming bulanan hanya untuk penggunaan pribadi. Kalau untuk komersial, tetap wajib izin royalti dan lisensi dari LMKN.
Bagaimana prosedur untuk bisa membayar lisensi?
Jawab: 1. Pelaku usaha mengidentifikasi jenis usaha: hotel, kafe, restoran, pusat kebugaran, karaoke, dan lain-lain.
2. Menentukan cara pemutaran musik: pakai speaker, live music, atau streaming.
3. Menghitung kapasitas ruangan, jumlah bangku, dan intensitas pengunjung.
Setelah itu, pelaku usaha masuk ke website LMKN.id, lalu mengisi formulir sesuai jenis usaha. Tim LMKN akan menindaklanjuti, kemudian meneruskan ke Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), yang menjadi kepanjangan tangan LMKN. LMK inilah yang menentukan jenis musik yang diputar (dangdut, pop, dan lain-lain) serta siapa pemilik hak cipta.
Setelah itu, pelaku usaha diinformasikan besaran tarif. Jika sudah sepakat, maka dilanjutkan dengan penandatanganan perjanjian lisensi dan pembayaran royalti.
Bukti pembayaran harus disimpan, karena merupakan dokumen hukum. Setelah itu, pelaku usaha akan menerima sertifikat resmi izin pemutaran musik. Sertifikat berlaku satu tahun dan harus diperpanjang setiap tahun.
Butuh berapa lama mulai proses awal hingga sertifikat keluar?
Jawab: Kurang lebih 21 hari kerja.
Bagaimana kondisi di Lampung terkait penerapan aturan pemutaran musik di ruang publik?
Jawab: Di Lampung sejauh ini masih dalam tahap membangun kesadaran. Belum ada kasus pelanggaran hak cipta terkait pemutaran musik. Kami terus melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha dan seniman.
Pada Juli lalu, kami mengundang pelaku usaha dan pelaku seni dengan narasumber dari kejaksaan untuk menjelaskan soal pelanggaran hak cipta. Ada dua sanksi pidana yang bisa dikenakan:
1. Penyebarluasan lagu tanpa izin dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp 4 miliar.
2. Memutar lagu untuk tujuan komersial tanpa izin dengan ancaman 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Bagaimana dengan lagu daerah, apakah sudah terdaftar?
Jawab: Ada beberapa pencipta lagu daerah yang sudah mendaftarkan. Namun, jika pencipta tidak mendaftarkan, maka lagu tersebut masuk kategori non-copyright dan tidak dikenakan biaya royalti.
Jadi, yang dikenakan royalti adalah lagu yang sudah didaftarkan penciptanya dan digunakan untuk tujuan komersial.
Maka, penting bagi pencipta lagu untuk mendaftarkan karyanya agar bisa memperoleh keuntungan ekonomi.
( TRIBUNLAMPUNG.CO.ID / RIYO PRATAMA )
musik
Novriwan Jaya Bicara soal Bolo Ngarit untuk Majukan Peternakan di Tulangbawang Barat |
![]() |
---|
Jody Saputra Ingin Mesuji Punya Brand Beras Sendiri |
![]() |
---|
Makanan Bergizi Tak Harus Mahal, Eksklusif Bersama Wakil Ketua DPD PCPI Lampung |
![]() |
---|
UMKM Masih Gratis Pakai QRIS, Eksklusif Bersama KPwBI Lampung Bimo Epyanto |
![]() |
---|
Bincang dengan Ketum dan Sekum Kormi Lampung, Olahraga Jangan Dibatasi Usia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.