Berita Terkini Nasional

Bunuh Wanita Hamil, Muh Jibril Dituntut 20 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Yusriana Akib tuntut terdakwa pembunuhan wanita hamil, Muh Jibril (24) dengan hukuman 20 tahun penjara.

|
Editor: taryono
Tribun-timur.com/sayyid zulfadli
SIDANG TUNTUTAN- Terdakwa Muh Jibril jalani sidang tuntutan di PN Sungguminasa, Jalan Usman Salengke, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulsel, Selasa (19/8/2025) siang. Bunuh Wanita Hamil, Muh Jibril Dituntut 20 Tahun Penjara Jaksa. 

"Jaksa menuntut berdasarkan fakta-fakta persidangan," ucapnya

Selain itu, tuntutan Jaksa berdasar bukti-bukti dalam persidangan dan segala yang memberatkan terdakwa.

"Terdakwa selama persidangan sangat berbelit-belit dan terbukti unsur-unsur pembunhan berencana," jelasnya

Keluarga korban berharap majelis hakim menjatuhkan vonis sesuai penerapan pasal sesuai tuntutan jaksa.

Jika vonis dibawah tuntutan kata dia, pihaknya berencana melakukan langkah hukum

"Iya dua nyawa dihilangkan karena korban sedang hamil 7 bulan," jelasnya

Pleidoi Minggu Depan

Sidang pledoi dijadwalkan digelar Selasa (26/8/2025) pekan depan.

Dalam persidangan terungkap, Jibril membunuh Putri Indah Sari (19) secara brutal.

Korban ditemukan tewas mengenaskan di area persawahan Desa Bontocinde, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, Selasa (22/1/2025) pagi.

Tak butuh waktu lama, polisi menangkap Jibril di rumahnya di Kabupaten Jeneponto.

Hasil visum menunjukkan korban mengalami 98 luka, terdiri atas 12 luka memar, 1 luka lecet tekan, 6 luka iris, dan 79 luka tusukan.

Tragisnya, korban saat itu tengah mengandung 7 bulan, sehingga terdakwa dinilai telah menghilangkan dua nyawa sekaligus. 

(Tribunlampung.co.id/Tribunnews.com) 

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved