Berita Terkini Nasional
Bunuh Wanita Hamil, Muh Jibril Dituntut 20 Tahun Penjara
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Yusriana Akib tuntut terdakwa pembunuhan wanita hamil, Muh Jibril (24) dengan hukuman 20 tahun penjara.
"Jaksa menuntut berdasarkan fakta-fakta persidangan," ucapnya
Selain itu, tuntutan Jaksa berdasar bukti-bukti dalam persidangan dan segala yang memberatkan terdakwa.
"Terdakwa selama persidangan sangat berbelit-belit dan terbukti unsur-unsur pembunhan berencana," jelasnya
Keluarga korban berharap majelis hakim menjatuhkan vonis sesuai penerapan pasal sesuai tuntutan jaksa.
Jika vonis dibawah tuntutan kata dia, pihaknya berencana melakukan langkah hukum
"Iya dua nyawa dihilangkan karena korban sedang hamil 7 bulan," jelasnya
Pleidoi Minggu Depan
Sidang pledoi dijadwalkan digelar Selasa (26/8/2025) pekan depan.
Dalam persidangan terungkap, Jibril membunuh Putri Indah Sari (19) secara brutal.
Korban ditemukan tewas mengenaskan di area persawahan Desa Bontocinde, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, Selasa (22/1/2025) pagi.
Tak butuh waktu lama, polisi menangkap Jibril di rumahnya di Kabupaten Jeneponto.
Hasil visum menunjukkan korban mengalami 98 luka, terdiri atas 12 luka memar, 1 luka lecet tekan, 6 luka iris, dan 79 luka tusukan.
Tragisnya, korban saat itu tengah mengandung 7 bulan, sehingga terdakwa dinilai telah menghilangkan dua nyawa sekaligus.
(Tribunlampung.co.id/Tribunnews.com)
Polisi Tangkap Pria yang Tikam Korban hingga Tewas Gegara Tatapan Mata |
![]() |
---|
Perangkat Desa Minta Maaf Setelah Viral Pamer Mobil Rekannya meski Bergaji Rp 2 Juta |
![]() |
---|
Pernyataan Keras Cucu Bung Hatta pada Presiden Prabowo dan Gibran |
![]() |
---|
Kades Wardi Sutandi Tanggapi Santai Ancaman Gubernur Dedi Mulyadi |
![]() |
---|
KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Bansos, Rugikan Negara Rp 200 Miliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.