Berita Lampung

Terlibat dalam 8 Kasus Kejahatan, 13 Bandit Dijaring Polres Pringsewu

Sebanyak 13 tersangka berhasil dijaring Polres Pringsewu Lampung selama  Operasi Sikat Krakatau 2025 yang digelar 4- 17 Agustus 2025.

Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: soni yuntavia
Dok Polres Pringsewu
HASIL OPERASI - Kasat Reskrim Polres Pringsewu AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing mengadakan konferensi pers hasil Operasi Sikat Krakatau 2025, Selasa (19/8/2025). 

Tribunlampung.co.id, Pringsewu - Sebanyak 13 tersangka berhasil dijaring Polres Pringsewu Lampung selama Operasi Sikat Krakatau 2025 yang digelar 4- 17 Agustus 2025.

13 tersangka tersebut ditangkap karena terlibat 8 kasus kejahatan. 

Rinciannya tiga kasus pencurian dengan pemberatan (curat), tiga kasus pencurian dengan kekerasan (curas), dan dua kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Kasat Reskrim Polres Pringsewu, AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing menjelaskan, dalam operasi kali ini seluruh target operasi berhasil diungkap. 

Tiga di antaranya merupakan target operasi (TO) utama, yakni kasus pencurian sepeda motor di lapangan Pekon Tanjung Anom, Ambarawa, pencurian kabel tembaga salurah rumah warga milik PLN di Kecamatan Gadingrejo dan pencurian sepeda motor di kelurahan pringsewu selatan.

Selain itu, polisi juga berhasil mengungkap 5 kasus non-TO, salah satunya kasus pencurian uang tunai Rp 96 juta dan dua ponsel di Pekon Pujodadi, pardasuka Pringsewu. 

Operasi Sikat Krakatau digelar secara serentak di seluruh jajaran Polda Lampung, termasuk Polres Pringsewu

“Tujuannya untuk menekan angka kriminalitas, khususnya tindak pidana C3 (curat, curas, curanmor) serta berbagai kejahatan jalanan lainnya, demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” ungkap Johannes, Selasa (98/2025).

Dalam operasi ini, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya  enam unit sepeda motor, dua bilah senjata tajam, 10 unit telepon genggam, serta uang tunai Rp16,6 juta.

Selain itu, Polres Pringsewu juga menerima penyerahan sepucuk senjata api genggam jenis FN berikut tiga butir amunisi. 

Senjata api tersebut diserahkan secara sukarela oleh warga Kecamatan Banyumas sebagai bentuk kesadaran hukum dan dukungan terhadap upaya kepolisian dalam memberantas tindak kejahatan.

Seluruh tersangka dan barang bukti kini diamankan di Mapolres Pringsewu untuk proses hukum lebih lanjut. 

Polisi mengimbau masyarakat agar tetap meningkatkan kewaspadaan serta aktif melaporkan apabila mengetahui adanya tindak kejahatan di lingkungannya.

 

( Tribunlampung.co.id / Oky Indrajaya )

 

 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved