Berita Terkini Nasional

Hasil Tes DNA Ridwan Kamil Bukan Ayah Biologis CA, Lisa Mariana: Benih Tuyul

Ridwan Kamil atau RK dipastikan bukan ayah biologis balita berinisial CA yang merupakan anak selebgram Lisa Mariana.

Dok Humas Polri
HASIL TES DNA - Karo Labdokkes Pusdokkes Polri Brigjen Sumy Hastry Purwanti didampingi Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi A Chaniago mengumumkan hasil pemeriksaan DNA terhadap Ridwan Kamil, Lisa Mariana, dan balita berinisial CA di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (20/8/2025). Hasilnya, Ridwan Kamil bukanlah ayah biologis CA. 

Dalam unggahan berikutnya, Lisa menyebut dirinya dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (22/8/2025) untuk menjadi saksi. 

“Tanggal 22 saya dipanggil ke KPK untuk menjadi saksi, saya juga bingung kenapa ada surat KPK. Ini belum final kita bongkar setuntas-tuntasnya,” kata Lisa. 

“Jangan biarkan ada kecurangan di sini, gw udah bilang, kalau bukan benih dia, benih siapa? Benih tuyul?” imbuhnya. 

Kuasa hukum Lisa Mariana, Jhon Boy Nababan mengaku, belum mengetahui pasti seperti apa tanggapan Lisa atas hasil tes DNA yang diumumkan Pusdokkes Polri

"Kalau tanggapan dari Lisa saya belum bisa jawab. Karena hari ini saya baru mau ketemu dengan dia," ujarnya. 

Saling Tuntut

Perseteruan keduanya bermula ketika Lisa mengaku anaknya adalah hasil hubungan dengan Ridwan Kamil

Ia menggugat ke Pengadilan Negeri Bandung terkait status anak sekaligus menuntut ganti rugi belasan miliar rupiah. 

Ridwan Kamil membantah klaim tersebut dan melaporkan balik Lisa atas dugaan pencemaran nama baik dengan tuntutan Rp 105 miliar. 

Melalui Instagram, RK menegaskan tuduhan itu adalah fitnah bermotif ekonomi. 

“Ini adalah tidak benar dan merupakan fitnah keji bermotif ekonomi yang didaur ulang,” tulisnya. 

Ridwan Kamil resmi melaporkan Lisa Mariana pada 11 April 2025. 

Laporan tersebut diterima Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/174/IV/SPKT/BARESKRIM POLRI. 

Pasal yang dilaporkan yakni Pasal 51 Ayat (1) juncto Pasal 35 dan/atau Pasal 48 Ayat (1), (2) jo Pasal 32 Ayat (1), (2), dan/atau Pasal 45 Ayat (4) jo Pasal 27A Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

Kasus ini mencuat setelah selebgram Lisa Mariana mengajukan klaim bahwa Ridwan Kamil merupakan ayah biologis anaknya. 

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved