Berita Lampung

Kejari Pesawaran Terima Tersangka Korupsi Dana Desa Padang Manis

Tersangka HK diduga menguasai dan mengelola langsung dana desa tanpa melibatkan perangkat desa.

Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi Kejari Pringsewu
PELIMPAHAN TERSANGKA - Kejari Pesawaran menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Polres Pesawaran dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan APBDes Desa Padang Manis, Kecamatan Way Lima, tahun anggaran 2020–2021, Rabu (20/8/2025).  

Tribunlampung.co.id, Pesawaran - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Polres Pesawaran dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan APBDes Desa Padang Manis, Kecamatan Way Lima, tahun anggaran 2020–2021.

Kepala Kejari Pesawaran Tandy Mualim mengatakan, tersangka berinisial HK Kepala Desa Padang Manis.

Menurutnya, HK diduga menguasai dan mengelola langsung dana desa tanpa melibatkan perangkat desa.

Ia juga memerintahkan pembuatan SPJ secara tidak prosedural.

“Akibat perbuatannya, negara dirugikan Rp297.064.545, sebagaimana tertuang dalam LHP Inspektorat Daerah Kabupaten Pesawaran,” ujar Kepala Kejari Pesawaran Tandy Mualim, Rabu (20/8/2025).

Tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001. Subsider, Pasal 3 jo Pasal 18 UU yang sama.

Kejari telah menunjuk empat Jaksa Penuntut Umum untuk menangani perkara ini. 

Tersangka kini ditahan di Rutan Kelas I Bandar Lampung selama 20 hari, mulai 20 Agustus hingga 8 September 2025.

Barang bukti yang diserahkan sebanyak 69 item berupa dokumen dan cap stempel. 

Seluruhnya sudah diregister dan diamankan di ruang barang bukti Kejari Pesawaran. 

“Perkara segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada PN Tanjung Karang,” jelas Tandy.

(Tribunlampung.co.id/ Oky Indrajaya)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved