Polres Lampung Tengah

Komering Gunung Sugih Zona Merah Narkoba, Dua Bandar Dicokok dan Gubuk Tempat Nyabu Dibakar Polisi

Satresnarkoba Polres Lampung Tengah tetapkan Kampung Komering Putih zona merah basis penyalahgunaan narkotika. 

Dokumentasi Polres Lampung Tengah
ZONA MERAH NARKOBA - Satresnarkoba Polres Lampung Tengah tetapkan Kampung Komering Putih zona merah basis penyalahgunaan narkotika, dua bandar berhasil dicokok. 

Selain AG, dua penyalahguna berinisial DD (33) dan HL (42), warga Komering Agung, juga ikut diamankan. 

Mereka kedapatan sedang membeli dan menggunakan sabu di gubuk yang disediakan oleh AG. 

 Barang bukti yang berhasil diamankan dari lokasi penggerebekan kedua antara lain:

• 1 bungkus plastik klip bening berisi kristal putih diduga sabu
• 1 bendel plastik klip bening
• 2 buah sekop dari sedotan
• 1 timbangan digital
• Uang tunai Rp320 ribu 

Menurut AKP Eko, baik RZ maupun AG tidak hanya menjadi pengedar, tetapi juga memfasilitasi pengguna dengan menyediakan tempat untuk memakai narkoba. 

Dua gubuk yang digunakan sebagai lokasi penyalahgunaan tersebut pun telah dimusnahkan oleh aparat dengan cara dibakar. 

Saat ini, Polres Lampung Tengah masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas, khususnya di wilayah Gunung Sugih dan Komering Putih. 

“Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas AKP Eko. 

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved