Polres Lampung Tengah
Komering Gunung Sugih Zona Merah Narkoba, Dua Bandar Dicokok dan Gubuk Tempat Nyabu Dibakar Polisi
Satresnarkoba Polres Lampung Tengah tetapkan Kampung Komering Putih zona merah basis penyalahgunaan narkotika.
Penulis: sulis setia markhamah | Editor: Endra Zulkarnain
Selain AG, dua penyalahguna berinisial DD (33) dan HL (42), warga Komering Agung, juga ikut diamankan.
Mereka kedapatan sedang membeli dan menggunakan sabu di gubuk yang disediakan oleh AG.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari lokasi penggerebekan kedua antara lain:
• 1 bungkus plastik klip bening berisi kristal putih diduga sabu
• 1 bendel plastik klip bening
• 2 buah sekop dari sedotan
• 1 timbangan digital
• Uang tunai Rp320 ribu
Menurut AKP Eko, baik RZ maupun AG tidak hanya menjadi pengedar, tetapi juga memfasilitasi pengguna dengan menyediakan tempat untuk memakai narkoba.
Dua gubuk yang digunakan sebagai lokasi penyalahgunaan tersebut pun telah dimusnahkan oleh aparat dengan cara dibakar.
Saat ini, Polres Lampung Tengah masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas, khususnya di wilayah Gunung Sugih dan Komering Putih.
“Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas AKP Eko.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)
Polres Lampung Tengah Beri Layanan Prima untuk Masyarakat Lewa Pam Pagi |
![]() |
---|
Bupati, Danyon B dan Kapolres Lampung Tengah Berdialog dengan Masyarakat Tiga Kampung |
![]() |
---|
Polsek Kalirejo Polda Lampung Dalami Kasus Asusila di SMPN, Masuk Penyidikan |
![]() |
---|
Polres Lampung Tengah Polda Lampung Apel Siaga dan Lakukan KRYD |
![]() |
---|
Sayembara PTP FC 2025 Meriahkan HUT RI di Trimurjo, Polisi Pastikan Keamanan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.