Berita Lampung
Pengadilan Tipikor Belum Terima Pelimpahan Perkara Eks Bupati Dawam Rahardjo
Pengadilan Tipikor Tanjungkarang belum menerima pelimpahan perkara mantan Bupati Lampung Timur M Dawam Rahardjo.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
DITAHAN - Mantan Bupati Lampung Timur M Dawam Rahardjo digiring ke Rutan Way Hui setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan kawasan gerbang rumah dinas bupati tahun anggaran 2022, Kamis (17/4/2025). Pengadilan Tipikor Tanjungkarang belum menerima pelimpahan perkara Dawam dari Kejati Lampung.
“Pekerjaan ini bersumber dari APBD tahun anggaran 2022 dengan pagu sebesar Rp 6,9 miliar,” kata Armen di Kejati Lampung.
Dawam diduga terlibat langsung dalam proses tender proyek tersebut dan menyebabkan kerugian negara yang cukup besar.
“Kerugian negara mencapai Rp 3,8 miliar,” ujar Armen.
Armen menambahkan, dugaan korupsi yang dilakukan Dawam mencapai hampir 50 persen dari total nilai anggaran proyek.
(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)
Berita Terkait
Berita Terkait: #Berita Lampung
DPRD Pringsewu Apresiasi Sekolah Rakyat |
![]() |
---|
Pemprov Lampung Dorong Literasi Digital Guru Lewat Program AI Goes to School |
![]() |
---|
Kadissos Pringsewu Sebut Sekolah Rakyat Bisa Mengubah Masa Depan Anak Miskin |
![]() |
---|
Pemkab Pringsewu Harap Lebih Banyak Anak Miskin Bisa Ikut Sekolah Rakyat |
![]() |
---|
Dissos Berharap Siswa Sekolah Rakyat Asal Pringsewu Betah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.