Berita Lampung
Pengadilan Tipikor Belum Terima Pelimpahan Perkara Eks Bupati Dawam Rahardjo
Pengadilan Tipikor Tanjungkarang belum menerima pelimpahan perkara mantan Bupati Lampung Timur M Dawam Rahardjo.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
DITAHAN - Mantan Bupati Lampung Timur M Dawam Rahardjo digiring ke Rutan Way Hui setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan kawasan gerbang rumah dinas bupati tahun anggaran 2022, Kamis (17/4/2025). Pengadilan Tipikor Tanjungkarang belum menerima pelimpahan perkara Dawam dari Kejati Lampung.
“Pekerjaan ini bersumber dari APBD tahun anggaran 2022 dengan pagu sebesar Rp 6,9 miliar,” kata Armen di Kejati Lampung.
Dawam diduga terlibat langsung dalam proses tender proyek tersebut dan menyebabkan kerugian negara yang cukup besar.
“Kerugian negara mencapai Rp 3,8 miliar,” ujar Armen.
Armen menambahkan, dugaan korupsi yang dilakukan Dawam mencapai hampir 50 persen dari total nilai anggaran proyek.
(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)
Halaman 2 dari 2
Berita Terkait: #Berita Lampung
Prakiraan Cuaca Lampung Hari Ini 8 Oktober 2025, Mayoritas Wilayah Berawan |
![]() |
---|
Bekas Kekerasan Tak Ditemukan di Jasad Mahasiswa Unila Korban Diksar, Dokter Beri Penjelasan |
![]() |
---|
Demi Angkon Muakhi Besok Polres Pringsewu Berlakukan Rekayasa Lalu Lintas |
![]() |
---|
Kontingen Lampung Kirim 80 Atlet untuk Berlaga di Sembilan Cabor PON Beladiri 2025 |
![]() |
---|
Warga Metro Lampung Gelapkan Motor Pakai Modus Ingin Mengambil Uang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.