Berita Lampung

Pengadilan Tipikor Belum Terima Pelimpahan Perkara Eks Bupati Dawam Rahardjo

Pengadilan Tipikor Tanjungkarang belum menerima pelimpahan perkara mantan Bupati Lampung Timur M Dawam Rahardjo.

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
DITAHAN - Mantan Bupati Lampung Timur M Dawam Rahardjo digiring ke Rutan Way Hui setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan kawasan gerbang rumah dinas bupati tahun anggaran 2022, Kamis (17/4/2025). Pengadilan Tipikor Tanjungkarang belum menerima pelimpahan perkara Dawam dari Kejati Lampung. 

“Pekerjaan ini bersumber dari APBD tahun anggaran 2022 dengan pagu sebesar Rp 6,9 miliar,” kata Armen di Kejati Lampung. 

Dawam diduga terlibat langsung dalam proses tender proyek tersebut dan menyebabkan kerugian negara yang cukup besar. 

“Kerugian negara mencapai Rp 3,8 miliar,” ujar Armen. 

Armen menambahkan, dugaan korupsi yang dilakukan Dawam mencapai hampir 50 persen dari total nilai anggaran proyek. 

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved