Berita Lampung
Polres Lampung Tengah Bantah Kriminalisasi Terkait Aksi Warga di Lahan PT BSA
Polres Lampung Tengah membantah kriminalisasi terkait aksi warga 3 kampung di Kecamatan Anak Tuha soal pendudukan lahan.
Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Lampung Tengah – Polres Lampung Tengah membantah kriminalisasi terkait aksi warga 3 kampung di Kecamatan Anak Tuha soal pendudukan lahan milik PT BSA.
Beberapa waktu lalu beredar isu yang berkembang di tengah masyarakat mengenai dugaan kriminalisasi dalam aksi warga terkait pendudukan lahan milik PT BSA pada Minggu (17/8/2025) hingga hari Selasa (19/8/2025).
Isu miring tersebut berkembang dan mendiskreditkan aparat penegak hukum.
Polres Lampung Tengah dianggap melakukan kriminalisasi dan mempertanyakan terkait pemanggilan dan pemeriksaan sejumlah petani atau peserta aksi yang mengaitkan Laporan Polisi No LP/B/50/VIII/2025/SPKT? POLSEK Padang Ratu/POLRES Lampung Tengah.
Menyikapi hal tersebut, Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Devrat Aolia Arfan mewakili Kapolres AKBP Alsyahendra mengatakan bahwa seluruh proses hukum yang telah ditempuh sudah sesuai prosedur dan tidak ada unsur kriminalisasi terhadap pihak mana pun.
"Proses (pemeriksaan) ini sedang berjalan telah memasuki tahap penyidikan, dan dilaksanakan sesuai prosedur serta menjunjung tinggi prinsip keadilan," ungkapnya saat dikonfirmasi, Kamis (21/8/2025).
"Polres Lampung Tengah memproses hal ini atas dasar laporan dari pihak PT BSA terkait dugaan pendudukan lahan oleh sekelompok warga," lanjutnya.
Devrat melanjutkan, laporan tersebut didasarkan pada dokumen Hak Guna Usaha (HGU) milik PT BSA yang hingga saat ini masih aktif dan sah secara hukum.
“Terdapat dua HGU atas nama perusahaan yang tercatat di lokasi yang saat ini diduduki oleh masyarakat,” ujar Kasat Reskrim.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Polres Lampung Tengah telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap para saksi untuk mengumpulkan informasi dan bukti secara objektif.
Hingga saat ini, kata dia, lima orang petani atau peserta aksi telah dipanggil dan memenuhi panggilan untuk diperiksa sebagai saksi dalam proses penyidikan ini.
“Dari pemeriksaan ini, perlu kami tegaskan, sampai saat ini belum ada satupun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka,” tambahnya.
Kendati demikian, Kasat Reskrim juga mengungkapkan bahwa penyidik menemukan adanya dugaan keterlibatan oknum-oknum tertentu yang diduga mengakomodasi atau memfasilitasi pendudukan lahan tersebut.
Temuan itu saat ini sedang didalami Satreskrim Polres Lampung Tengah dalam proses penyidikan lebih lanjut.
“Kami ingin menegaskan bahwa proses ini bukan merupakan bentuk kriminalisasi terhadap masyarakat, melainkan bagian dari penegakan hukum yang berimbang, berdasarkan laporan resmi, serta bukti-bukti yang dikumpulkan secara sah. Kami tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel,” terangnya.
Prakiraan Cuaca Lampung Hari Ini 28 Agustus 2025, Sebagian Besar Wilayah Berawan |
![]() |
---|
Polres Mesuji Lampung Tangkap Adik Bacok Kakak Gegara Kesal Ditegur Buang Beras |
![]() |
---|
Wali Kota Hadiri Pemusnahan BB Kejahatan, Pil Kecetit dan Pistol Korek Api Dihancurkan |
![]() |
---|
Respons Manajemen RSUDAM Lampung Usai Oknum Dokter Dipolisikan |
![]() |
---|
Diskes Bandar Lampung Data Tidak Ada Anak Cacingan dalam 5 Tahun Terakhir |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.