Berita Lampung

Buntut Dugaan Pungli, Oknum Dokter Tak Diizinkan Beri Pelayanan di RSUDAM

Sanksi ini dijatuhkan menyusul mencuatnya dugaan pungli dan buruknya pelayanan yang mengakibatkan pasien bayi Alesha meninggal dunia.

Penulis: Hurri Agusto | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto
SANKSI OKNUM DOKTER - Plt Wakil Direktur Keperawatan, Pelayanan dan Penunjang Medik RSUDAM, dr. Yusmaidi (kiri pakai peci) dalam konpers, Jumat (22/8/2025). Oknum dokter yang diduga terlibat pelanggaran dan dugaan pungli kini tidak diizinkan lagi untuk memberikan pelayanan di RSUDAM hingga batas waktu yang belum ditentukan.  

Saat kondisi Alesha semakin menurun, keluarga disarankan untuk memindahkannya ke ruang PICU.

Namun, ruangan di RSUDAM sudah penuh. 

Alih-alih melakukan komunikasi langsung antar rumah sakit, pihak RSUDAM justru meminta keluarga pasien untuk mencari sendiri ketersediaan ruang PICU di RS lain.

Keterlambatan penanganan akhirnya mengakibatkan bayi malang itu mengembuskan napas terakhirnya sebelum bisa dipindahkan.

Pihak keluarga pun berharap ada penjelasan dan iktikad baik dari pihak RSUDAM.

"Kami ingin ada iktikad baik dari pihak-pihak terkait atas dampak dari persoalan ini. Kami enggak ingin ada lagi pasien yang mengalami pelayanan seperti yang kami rasakan," pungkasnya.

Sementara itu, Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kota Bandar Lampung dr Khadafi mengaku akan mengecek keanggotaan dokter BR terlebih dahulu sebelum memberikan tanggapan terkait dugaan jual beli alat medis tersebut.

(Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved