Ternyata KPK Sudah Simpan Bukti Keterlibatan Eks Wamenaker Noel di Kasus Pemerasan K3

Terungkap, ternyata KPK telah memiliki bukti keterlibatan eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel, atas kasus dugaan pemerasan.

|
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
WAMENAKER TERSANGKA — KPK menetapkan eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG) alias Noel sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Terungkap, ternyata Komisi Pemberantasan Korupsi alias KPK telah memiliki bukti keterlibatan eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel, atas kasus dugaan pemerasan. Bukti keterlibatan Noel tersebut didapat KPK dari PPATK. Bukti tersebut diperkuat dengan pernyataan bawahan Noel, saat terkena operasi tangkap tangan alias OTT KPK. 

"Di rumah, daerah Pancoran," ujarnya.

Berdasarkan keterangan saksi mata di lokasi, penangkapan terjadi sekitar pukul 01.00 WIB. 

Empat orang petugas KPK disebut mendatangi rumah dinas Noel di Jalan Pancoran Indah V saat ia sedang tertidur.

"Ada empat orang (KPK), posisi (Noel) sedang tidur," ujar sumber tersebut.

Menurutnya, proses penjemputan berlangsung sangat cepat, hanya sekitar 10 hingga 20 menit, sebelum Noel dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan.

Selain Noel, petugas KPK juga membawa satu unit sepeda motor dari kediamannya.

Minta Maaf ke Prabowo Subianto

Sebelum resmi ditahan, Immanuel Ebenezer memberikan pernyataan kepada media. 

Ia secara tegas membantah narasi bahwa dirinya terjaring OTT maupun melakukan pemerasan.

"Saya ingin mengklarifikasi bahwa saya tidak di-OTT. Pertama itu. Kedua, kasus saya bukan kasus pemerasan, agar narasi di luar tidak menjadi narasi yang kotor," kata Noel.

Dalam kesempatan itu, ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada Presiden Prabowo Subianto, keluarga, dan seluruh rakyat Indonesia.

Meskipun Noel membantah, KPK telah memiliki bukti yang cukup untuk menetapkannya sebagai tersangka bersama 10 orang lainnya. 

Kasus ini terkait dugaan pengumpulan uang ilegal sebesar Rp81 miliar sejak tahun 2019 dari perusahaan jasa K3 (PJK3).

Para tersangka, yang terdiri dari pejabat di lingkungan Kemenaker dan pihak swasta, dijerat dengan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Mereka akan ditahan di Rutan KPK selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Tags
pemerasan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved