Alasan Sebenarnya KPK Jerat Eks Wamenaker Noel Pasal Pemerasan Bukan Gratifikasi
KPK membongkar alasan mereka menerapkan pasal pemerasan terhadap eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer alias Noel.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi alias KPK membongkar alasan mereka menerapkan pasal pemerasan terhadap eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer alias Noel.
Tak hanya Noel, seluruh tersangka yang totalnya berjumlah 11 orang, dikenakan pasal pemerasan bukan gratifikasi atau suap.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Noel ditetapkan menjadi tersangka bersama 10 orang lainnya yang terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Rabu (20/8/2025) malam.
Penetapan tersangka terhadap 11 orang tersebut atas kasus pemerasan pengurusan sertifikasi K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di lingkungan Kemnaker, dilakukan KPK pada Jumat (22/8/2025).
Sertifikat K3 adalah bukti resmi kompetensi dan pengakuan bagi individu atau perusahaan yang telah memenuhi standar K3 yang ditetapkan pemerintah.
Sertifikat ini berfungsi sebagai dokumen yang menunjukkan kemampuan mengelola risiko, mematuhi peraturan K3, serta meningkatkan kesadaran dan reputasi dalam keselamatan kerja, dengan jenis sertifikat yang bervariasi sesuai bidang keahlian K3.
Dilansir Tribunnews.com, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengungkap, Noel dan tersangka lainnya dijerat dengan pasal pemerasan karena ada modus untuk memperlambat, mempersulit, dan tidak memproses pengurusan sertifikasi K3 ini.
"Ada tindak pemerasan ini dengan modus memperlambat, mempersulit atau bahkan tidak memproses. Itu perbedaannya. Jadi saat teman-teman buruh ini akan mendaftar untuk sertifikasi K3, sebenarnya syarat sudah lengkap, seharusnya itu diproses bisa langsung."
"Tapi kemudian untuk melakukan pemerasannya tersebut, digunakanlah cara-cara memperlambat prosesnya, mempersulit, bahkan malah tidak memberikan sejumlah uang tidak diproses," jelas Asep dalam konferensi pers KPK, Jumat (22/8/2025).
Berbeda dengan kasus suap, Asep menyebut dalam kasus suap biasanya terjadi karena ada tindakan untuk meloloskan pihak tertentu yang tidak lolos persyaratan.
Kemudian karena pihak tersebut tidak bisa memenuhi persyaratan yang diminta, maka ia menawarkan sejumlah uang agar bisa diloloskan.
"Bedanya kalau suap, kelengkapan (surat) ini tidak lengkap, misalnya ada persyaratan yang tidak lengkap, kemudian pemohon ini nego supaya ketidaklengkapan ini diabaikan, lalu dia menawarkan sejumlah uang, lalu si petugas menerima itu dan meluluskan, ini perbedaannya disitu."
"Kalau yang ini (pemerasan) memang sudah lengkap dia melakukan pemerasannya dengan cara tiga tadi, memperlambat, mempersulit atau bahkan tidak memproses."
"Sehingga si pemohon menjadi tertekan secara psikologis. Si pemohon kan butuh cepat barangnya dan dia tidak ada kepastian kapan ini segera selesai," jelas Asep.
pemerasan
Ternyata KPK Sudah Simpan Bukti Keterlibatan Eks Wamenaker Noel di Kasus Pemerasan K3 |
![]() |
---|
Wamenaker Noel Jadi Tersangka, Wartawan: "Siap Digantung Nggak?" |
![]() |
---|
Wamenaker Immanuel Ebenezer Terjaring OTT, KPK Sita Puluhan Mobil dan Motor Ducati |
![]() |
---|
Bupati Tasikmalaya Dipolisikan Atas Dugaan Pemerasan terhadap Pengusaha Kurban |
![]() |
---|
Ketua RT dan RW Diringkus Polisi setelah Peras Kontraktor Rp 35 Juta, Ancam Tutup Jalan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.