Pencuri Ponselnya Hamil Besar, Kurcimi Cabut Laporan dan Lepaskan Pelaku

Tak tega melihat pencuri ponselnya sedang hamil besar, Kurcimi, warga Cirebon, cabut laporan polisi dan lepaskan pelaku pencurian tersebut.

Tribun Cirebon/Eki Yulianto
MALING DIMAAFKAN - A (kedua dari kanan) yang merupakan maling handphone mendapat maaf dari korbannya dalam proses damai di Polsek Klangenan, Polresta Cirebon, Sabtu (23/8/2025). 

Barang bukti itu kemudian diamankan, sementara pelaku dibawa ke Polsek Klangenan.

Namun, kasus ini berakhir di luar dugaan. Korban justru mencabut laporan dan memilih berdamai.

Korban mengaku iba melihat kondisi A yang sedang hamil besar.

“Handphone milik pelapor sudah kembali dan karena merasa kasihan dengan kondisi pelaku, maka laporan dicabut. Proses ini difasilitasi oleh Polsek Klangenan,” ucap Diding. 

Dengan begitu, kasus pencurian tersebut tidak dilanjutkan ke tahap proses hukum. A dipulangkan ke keluarganya.

Diserahkan ke Kejaksaan

Dalam kasus lain, penyidik Unit Reskrim Polsek Sukoharjo Polres Pringsewu melimpahkan NHB (31), warga pekon tegalsari, Gadingrejo, Pringsewu tersangka pencurian ponsel di enam lokasi beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu.

Pelimpahan ini dilakukan setelah penyidik menerima pemberitahuan dari Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu bahwa berkas perkara dengan tersangka NHB telah dinyatakan lengkap atau P-21.

“Dengan telah lengkapnya berkas perkara, kami segera melakukan tahap dua, yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum,” ujar Kapolsek Sukoharjo AKP Juniko , Senin (28/7/2025).

Barang bukti yang diserahkan antara lain satu unit handphone merek Vivo Y12 milik korban, dan satu unit sepeda motor yang digunakan tersangka saat melancarkan aksinya.

NHB ditangkap aparat Polsek Sukoharjo pada Kamis (29/5/2024) sore, usai melakukan serangkaian pencurian ponsel dengan modus berpura-pura menjadi pembeli di warung makan.

Dalam pemeriksaan, ia mengaku mencuri karena butuh uang untuk bermain judi daring jenis slot.

Kini, setelah pelimpahan dilakukan, proses hukum NHB akan segera memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Kota Agung.

Ia dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Pihak kepolisian kembali mengimbau masyarakat untuk senantiasa meningkatkan kewaspadaan, terutama saat berada di tempat umum, guna mencegah menjadi korban tindak kejahatan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Tags
hamil
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved