Pencuri Ponselnya Hamil Besar, Kurcimi Cabut Laporan dan Lepaskan Pelaku

Tak tega melihat pencuri ponselnya sedang hamil besar, Kurcimi, warga Cirebon, cabut laporan polisi dan lepaskan pelaku pencurian tersebut.

Tribun Cirebon/Eki Yulianto
MALING DIMAAFKAN - A (kedua dari kanan) yang merupakan maling handphone mendapat maaf dari korbannya dalam proses damai di Polsek Klangenan, Polresta Cirebon, Sabtu (23/8/2025). 

Pelaku Ditangkap Polisi

Jajaran Polsek Rumbia, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung cokok seorang pria berinisial AND (30) asal  Tulangbawang lantaran mencuri HP.

"Pelaku AND terekam CCTV menggasak satu unit HP di konter Kampung Rekso Binangun, Kecamatan Rumbia, Lampung Tengah, Rabu (17/1/2024)," kata Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M melalui Kapolsek Rumbia Iptu Hairil Rizal, S.H., M.H, Selasa (6/8/2024).

Dia mengatakan, AND berhasil diamankan saat berada di rumahnya di Kampung Sungai Nibung, Kecamatan Dente Teladas, Tulangbawang.

"Saat AND diamankan di Tulangbawang, barang bukti ponsel curian masih ada padanya, pelaku dan barang bukti kini berada di Polsek Rumbia untuk penyidikan lebih lanjut," kata Kapolsek saat dikonfirmasi, Selasa (6/8/24).

Kapolsek menjelaskan, aksi pencurian itu bermula saat AND menyatroni konter pulsa dan elektronik milik I Gede Chandra warga Kampung Rukti Basuki, Kecamatan Rumbia, Lampung Tengah.

Sekira pukul 17.00 WIB, pelaku mendapati konter tersebut sedang ditinggal pemiliknya atau dalam keadaan kosong.

Disisi lain, AND melihat ada satu unit HP merk Infinix Hot 12 senilai Rp. 2,8 juta tergeletak dalam keadaan dicas diatas meja konter.

Pelaku tanpa basa-basi langsung menggasak HP lalu kabur.

"Pelaku tidak sadar aksinya terekam CCTV, dengan santainya dia menggasak HP yang sedang dicharge pemiliknya di dalam konter lalu kabur," katanya.

Kapolsek mengatakan, berbekal laporan dari korban dan rekaman CCTV, pelaku AND berhasil diamankan di rumahnya tanpa perlawanan.

Atas perbuatannya, AND dijerat kasus tindak pidana pencurian, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHPidana.

"Pelaku diancam hukuman kurungan penjara paling lama 5 tahun," pungkasnya.

Pencurian HP di Way Kanan

Jajaran Polres Way Kanan, Polda Lampung meringkus pelaku pencurian biasa atau penadah di tempat parkir salah rumah makan Kampung Way Pisang, Rabu (22/5/2024).

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Tags
hamil
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved