Berita Terkini Nasional

Pria Menangis Histeris di TKP Penemuan Jasad Wanita Dicor di Dalam Sumur

Wanita yang jasadnya ditemukan dicor dalam sumur itu diduga kuat sebagai korban pembunuhan.

Tribunlombok.com/Robby Firmansyah
TKP JASAD DICOR - Garis polisi terpasang di rumah yang menjadi TKP penemuan jasad wanita dicor dalam sumur, Sabtu (23/8/2025) di Desa Perampuan, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB). 

Kasus jasad wanita dicor juga pernah terjadi di Wonogiri, Jawa Tengah.

Sosok wanita tersebut adalah Dwi Hastuti yang jasadnya ditemukan dalam kondisi dicor.

Lokasi penemuan jasad di pekarangan sebuah rumah di Dusun Brubuh RT 04 RW 01, Desa Ngadirojo Lor, Wonogiri, Jawa Tengah.

Ternyata Dwi Hastuti adalah korban pembunuhan dari kekasihnya Joko Nur Setyawan (34).

Dwi Hastuti diketahui berusia 48 tahun saat meninggal dunia.

Wanita yang berstatus janda itu tercatat sebagai warga Desa Baturetno, Kecamatan Baturetno, Wonogiri.

Kapolres Wonogiri, AKBP Jarot Sungkowo membenarkan hubungan asmara tersangka dengan korban.

"Saya sempat wawancara kepada tersangka bahwa mengenal (korban) pada bulan Oktober 2024," katanya, dikutip dari tvOneNews, Sabtu (3/5/2025).

Hubungan tersebut adalah cinta terlarang karena Joko diketahui sudah berkeluarga memiliki anak dan istri.

Sementara, korban Dwi Hastuti berstatus sebagai janda.

Jalinan cinta tersangka dan korban tidak berjalan lancar.

Keduanya sempat cekcok hingga berujung pada pembunuhan korban pada Februari 2025 kemarin.

Pembunuhan bermula saat Hastuti bersama Joko mendatangi rumah orang tua pelaku yang menjadi lokasi kejadian perkara.

Keributan keduanya karena korban meminta dinikahi oleh pelaku.

"Motif yang disampaikan (tersangka) karena diminta bertanggung jawab untuk menikahi (korban), tetapi menghindar dan tidak mau. Sehingga dihabisi di rumah orang tuanya (tersangka) dan dikuburkan di pekarangan," jelas Jarot.

Joko tega menganiaya korban hingga tewas.

Kemudian jasad Dwi Hastuti dibungkus dengan plastik dan karpet.

Tersangka kemudian menggali lubang di pekarangan rumah orang tuanya untuk menyembunyikan jenazah kekasihnya itu.

"Kemudian ditutup dengan kayu di atasnya baru dicor," jelas Jarot.

Selain motif asmara, lanjut Jarot, tersangka membunuh korban juga karena motif utang Rp15 juta kepada korban.

Polisi untuk sementara menjerat tersangka dengan pasal 338 KUHP mengatur tentang tindak pidana pembunuhan. Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

"Apabila ada memang pendukung kuat dalam pembuktian, kami akan gunakan pasal perencanaan," tandasnya.

Joko di hadapan polisi mengakui korban adalah selingkuhannya.

"Motifnya dia itu ngejar saya ingin dinikahi, saya tidak mau karena saya sudah punya anak istri."

"Motif lain saya punya pinjaman Rp 15 juta," katanya, dikutip dari TribunSolo.com.

Joko turut mengakui, dirinyalah pelaku tunggal dalam kasus ini.

"Saya cekik dari belakang. Setelah (korban meninggal) dikubur di belakang rumah, saya kubur dengan tanah, saya cor biar tidak bau. Tidak ada yang membantu, saya sendiri," tandasnya.(*)

Baca Juga Sosok Nabila Khairunisa Murid SMA Tewas Kecelakaan Mobil Tertabrak KA, Anak Kapolres

 

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved