Berita Lampung

Samsat Bandar Lampung Gratiskan Mutasi BBN hingga 31 Oktober 2025

Kepala UPTD Wilayah I Samsat Bandar Lampung Bobiansah Stianegara mengatakan, program mutasi kendaraan gratis berlaku sampai 31 Oktober.

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
MUTASI GRATIS - Kepala UPTD Wilayah I Samsat Bandar Lampung Bobiansah Stianegara mengatakan, program mutasi kendaraan gratis berlaku sampai 31 Oktober 2025. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Wilayah I Samsat Bandar Lampung menggratiskan mutasi BBN (Bea Balik Nama) kendaraan dari luar Lampung ke Bandar Lampung

Kepala UPTD Wilayah I Samsat Bandar Lampung Bobiansah Stianegara mengatakan, program mutasi kendaraan gratis berlaku sampai 31 Oktober 2025.

"Kami mengharapkan masyarakat segera mengurus mutasi kendaraannya dari daerah luar Provinsi Lampung, seperti Jakarta, Bandung atau Yogyakarta, untuk kemudian didaftarkan dengan pelat BE di Provinsi Lampung," kata Bobiansah Stianegara, Minggu (24/8/2025). 

Bobi menjelaskan, pihaknya menjalankan program tersebut tidak hanya memberikan kemudahan finansial bagi masyarakat, tetapi juga memiliki dampak positif yang lebih luas. 

Karena dengan mengalihkan pelat nomor kendaraan menjadi BE, masyarakat dapat memiliki kendaraannya secara permanen di tempat tinggal mereka.

Selain itu, program ini diharapkan juga dapat berkontribusi pada peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) Provinsi Lampung.

"Suatu kebanggaan kan bisa memiliki kendaraan dengan pelat BE yang memang kita tinggal di sini untuk membantu peningkatan PAD di Provinsi Lampung dalam rangka pembangunan," tambah Bobiansah. 

Ia mengatakan, pihaknya mencatat masih banyak kendaraan berpelat luar daerah yang digunakan oleh warga Lampung.

Menurutnya, program ini adalah dorongan untuk berkontribusi dalam meningkatkan PAD melalui penggunaan pelat BE.

"Masyarakat perlu mengikuti prosedur yang telah ditetapkan. Berbeda dengan kondisi sebelumnya yang dikenakan pajak, kini pengurusan mutasi menjadi gratis setelah adanya program ini," terang Bobiansah. 

"Wajib pajak yang ingin BBN maka harus mencabut berkas mutasi di samsat daerah asal kendaraan. Pendaftaran di Samsat Rajabasa itu setelah proses cabut mutasi selesai, kendaraan didaftarkan di Samsat Rajabasa," lanjutnya. 

Meskipun prosesnya tidak memakan waktu lama, pemohon tetap harus memenuhi persyaratan registrasi dan identifikasi (regident) kendaraan bermotor.

Program pemutihan tahap kedua ini menjadi peluang krusial bagi warga Lampung yang memiliki kendaraan pelat luar daerah.

Semua ini untuk mendapatkan legalitas yang lengkap sekaligus turut serta dalam pembangunan daerah. 

"Program jni jangan sampai terlewatkan oleh masyarakat kesempatan terdekat. Segera urus mutasi kendaraan Anda sebelum 31 Oktober 2025," kata Bobiansah. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved