Berita Lampung

Samsat Bandar Lampung Gratiskan Mutasi BBN hingga 31 Oktober 2025

Kepala UPTD Wilayah I Samsat Bandar Lampung Bobiansah Stianegara mengatakan, program mutasi kendaraan gratis berlaku sampai 31 Oktober.

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
MUTASI GRATIS - Kepala UPTD Wilayah I Samsat Bandar Lampung Bobiansah Stianegara mengatakan, program mutasi kendaraan gratis berlaku sampai 31 Oktober 2025. 

Bobiansah mengatakan, Pemerintah Provinsi Lampung menggulirkan program strategis tersebut untuk memudahkan masyarakat untuk mendapatkan legalitas kendaraan.

Setelah kemarin selesai program tahap pertama, maka ada lagi program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) tahap kedua. 

Program ini secara khusus memberikan kesempatan emas bagi pemilik kendaraan berpelat luar Provinsi Lampung, terutama untuk mengurus legalitas kendaraan mereka dengan berbagai insentif menarik.

"Jadi setelah suksesnya program pemutihan tahap pertama yang berlangsung dari 1 Mei hingga 31 Juli 2025, kini program dilanjutkan ke tahap kedua," tutur dia. 

Program pemutihan tahap dua sudah digulirkan oleh Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal pada 1 Agustus dan berakhir pada 31 Oktober 2025.

Program pemutihan tahap kedua ini menawarkan beberapa keuntungan signifikan, antara lain gratis bea balik nama (BBN).

Pemilik kendaraan juga dapat mengurus proses balik nama kendaraan secara cuma-cuma

Pajak kendaraan yang mengikuti program tersebut akan dikenakan tarif PKB sebesar nol rupiah.

Masyarakat hanya membayar jasa raharja dan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak). 

Keistimewaan lainnya adalah kewajiban pembayaran pajak baru akan dimulai pada tahun berikutnya, yakni tahun 2026.

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved