Berita Lampung
Samsat Bandar Lampung Gratiskan Mutasi BBN hingga 31 Oktober 2025
Kepala UPTD Wilayah I Samsat Bandar Lampung Bobiansah Stianegara mengatakan, program mutasi kendaraan gratis berlaku sampai 31 Oktober.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Wilayah I Samsat Bandar Lampung menggratiskan mutasi BBN (Bea Balik Nama) kendaraan dari luar Lampung ke Bandar Lampung.
Kepala UPTD Wilayah I Samsat Bandar Lampung Bobiansah Stianegara mengatakan, program mutasi kendaraan gratis berlaku sampai 31 Oktober 2025.
"Kami mengharapkan masyarakat segera mengurus mutasi kendaraannya dari daerah luar Provinsi Lampung, seperti Jakarta, Bandung atau Yogyakarta, untuk kemudian didaftarkan dengan pelat BE di Provinsi Lampung," kata Bobiansah Stianegara, Minggu (24/8/2025).
Bobi menjelaskan, pihaknya menjalankan program tersebut tidak hanya memberikan kemudahan finansial bagi masyarakat, tetapi juga memiliki dampak positif yang lebih luas.
Karena dengan mengalihkan pelat nomor kendaraan menjadi BE, masyarakat dapat memiliki kendaraannya secara permanen di tempat tinggal mereka.
Selain itu, program ini diharapkan juga dapat berkontribusi pada peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) Provinsi Lampung.
"Suatu kebanggaan kan bisa memiliki kendaraan dengan pelat BE yang memang kita tinggal di sini untuk membantu peningkatan PAD di Provinsi Lampung dalam rangka pembangunan," tambah Bobiansah.
Ia mengatakan, pihaknya mencatat masih banyak kendaraan berpelat luar daerah yang digunakan oleh warga Lampung.
Menurutnya, program ini adalah dorongan untuk berkontribusi dalam meningkatkan PAD melalui penggunaan pelat BE.
"Masyarakat perlu mengikuti prosedur yang telah ditetapkan. Berbeda dengan kondisi sebelumnya yang dikenakan pajak, kini pengurusan mutasi menjadi gratis setelah adanya program ini," terang Bobiansah.
"Wajib pajak yang ingin BBN maka harus mencabut berkas mutasi di samsat daerah asal kendaraan. Pendaftaran di Samsat Rajabasa itu setelah proses cabut mutasi selesai, kendaraan didaftarkan di Samsat Rajabasa," lanjutnya.
Meskipun prosesnya tidak memakan waktu lama, pemohon tetap harus memenuhi persyaratan registrasi dan identifikasi (regident) kendaraan bermotor.
Program pemutihan tahap kedua ini menjadi peluang krusial bagi warga Lampung yang memiliki kendaraan pelat luar daerah.
Semua ini untuk mendapatkan legalitas yang lengkap sekaligus turut serta dalam pembangunan daerah.
"Program jni jangan sampai terlewatkan oleh masyarakat kesempatan terdekat. Segera urus mutasi kendaraan Anda sebelum 31 Oktober 2025," kata Bobiansah.
Bobiansah mengatakan, Pemerintah Provinsi Lampung menggulirkan program strategis tersebut untuk memudahkan masyarakat untuk mendapatkan legalitas kendaraan.
Setelah kemarin selesai program tahap pertama, maka ada lagi program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) tahap kedua.
Program ini secara khusus memberikan kesempatan emas bagi pemilik kendaraan berpelat luar Provinsi Lampung, terutama untuk mengurus legalitas kendaraan mereka dengan berbagai insentif menarik.
"Jadi setelah suksesnya program pemutihan tahap pertama yang berlangsung dari 1 Mei hingga 31 Juli 2025, kini program dilanjutkan ke tahap kedua," tutur dia.
Program pemutihan tahap dua sudah digulirkan oleh Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal pada 1 Agustus dan berakhir pada 31 Oktober 2025.
Program pemutihan tahap kedua ini menawarkan beberapa keuntungan signifikan, antara lain gratis bea balik nama (BBN).
Pemilik kendaraan juga dapat mengurus proses balik nama kendaraan secara cuma-cuma
Pajak kendaraan yang mengikuti program tersebut akan dikenakan tarif PKB sebesar nol rupiah.
Masyarakat hanya membayar jasa raharja dan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).
Keistimewaan lainnya adalah kewajiban pembayaran pajak baru akan dimulai pada tahun berikutnya, yakni tahun 2026.
(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)
Pedagang Pasar Gudel Bandar Lampung Setuju Pengelolaan Retribusi Diambil Alih Pemkot |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Lampung Hari Ini 24 Agustus 2025, Sebagian Besar Wiayah Berawan |
![]() |
---|
Pengamat Sebut Pedagang Jual Minyakita di Atas HET Gegara Sulit Dapat Stok |
![]() |
---|
Pedagang Sembako di Lampung Tengah Kesulitan Dapat Pasokan Minyakita |
![]() |
---|
Rycko Menoza Sebut Literasi Digital Harus Dirawat dalam Bingkai Kebhinekaan Informasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.