Berita Lampung

Perketat Pengelolaan, Marindo Cek Kendaraan Dinas Pemprov Lampung

Pemprov Lampung memperketat pengelolaan aset daerah dengan mendata ulang kendaraan dinas roda empat.

Editor: soni yuntavia
Dokumentasi
CEK RANDIS - Sekdaprov Lampung Marindo Kurniawan saat pimpin pengecekan kendaraan dinas roda empat milik Pemprov Lampung, Senin (25/8/2025). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung Pemprov Lampung memperketat pengelolaan aset daerah dengan mendata ulang kendaraan dinas roda empat.

Proses pengecekan ini dipimpin Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung Marindo Kurniawan, di Lapangan Korpri, Komplek Kantor Gubernur, Bandar Lampung, Senin (25/8/).

Marindo mengatakan, penertiban kendaraan dinas menjadi bagian dari upaya memastikan administrasi penatausahaan, pemanfaatan, dan pengamanan aset daerah berjalan sesuai aturan.

“Langkah ini kita lakukan agar tercipta transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset, sekaligus mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bertanggung jawab,” ujarnya.

Selain soal aset, Sekdaprov juga menekankan pentingnya konsistensi dalam penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.

Ia menegaskan, penyusunan harus berbasis evaluasi kinerja dan sesuai pedoman teknis yang berlaku.

Ada lima hal yang ditekankan, yaitu: menjaga konsistensi antara dokumen perencanaan dan anggaran, mematuhi aturan Permendagri terkait asumsi makro ekonomi serta belanja prioritas, mempercepat penyampaian dokumen ke DPRD, dan memastikan tata kelola keuangan daerah tetap transparan serta akuntabel.

“Pengelolaan anggaran yang terukur dan berbasis kinerja diharapkan menjadi sarana untuk mencapai pembangunan yang inklusif dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat Lampung,” jelas Marindo.

Ia menambahkan, sinergi antara pusat dan daerah sangat penting agar program pembangunan benar-benar memberi dampak nyata, terutama di sektor pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial, pemberdayaan ekonomi lokal, dan infrastruktur.

 

Masih Dikuasai Warga   

Pemprov Lampung berencana kembali melakukan penertiban terhadap aset tanah milik daerah yang berada di Desa Sabah Balau, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan.

Langkah ini dilakukan karena sebagian lahan milik Pemprov masih dikuasai oleh warga.

Pada Februari 2025 lalu, Pemprov Lampung telah melakukan penertiban tahap pertama terhadap 43 bangunan milik warga

Namun hingga kini, masih tersisa sekitar 3 hektare lahan yang belum berhasil ditertibkan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved