Berita Lampung

Kasus Korupsi Pasar Gudang Lelang Berpotensi Munculkan Tersangka Baru 

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung segera melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi retribusi Pasar Gudang Lelang

|
Editor: soni yuntavia
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
SEGERA LIMPAHKAN BERKAS PERKARA - Kasi Intelijen Kejari Bandar Lampung, Angga Mahatama saat diwawancarai Tribun Lampung, Selasa (26/8/2025). Kejari Bandar Lampung segera limpahkan berkas perkara Pasar Gudel ke PN Tanjungkarang. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung segera melimpahkan berkas kasus dugaan korupsi retribusi Pasar Gudang Lelang (Gudel) ke PN (Pengadilan Negeri) Tanjungkarang.

Kasi Intelijen Kejari Bandar Lampung Angga Mahatama, mewakili Kajari Bandar Lampung, Baharuddin, mengatakan, sejauh ini kejaksaan masih menyidik perkara tersebut.

"Masih berproses dalam memeriksa para saksi," katanya, Selasa (26/8).

Terkait perkara tersebut dia mengatakan, dua orang telah menjalani penahanan di rutan.

"Minggu depan kami melakukan pemeriksaan ulang untuk mempersiapkan perkara tersebut untuk pelimpahan ke pengadilan," kata Angga.

Sebelum melakukan pemeriksaan tahap dua, perkembangan perkara dugaan korupsi tersebut, menurutnya, masih dalam proses.

"Kemungkinkan perkara tersebut ada tersangka baru, dan ini akan kami tindaklanjuti," kata Angga, mewakili Kajari Bandar Lampung, Baharuddin.

Sebelumnya, Kejari Bandar Lampung menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan korupsi retribusi Pasar Gudang Lelang, Kecamatan Telukbetung Selatan, Rabu (20/8).

Kajari Baharuddin membenarkan pihaknya menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi retribusi Pasar Gudang Lelang.

"Benar, kami telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus korupsi pengelolaan Pasar Gudang Lelang. Keduanya yakni Iqbal Yadi (IY) dan M Irsan (Mi)," kata Baharuddin, Rabu (20/8).

Dia menjelaskan, Iy adalah eks Direktur PT Cahaya Karunia Baru hingga tahun 2023. Sementara MI merupakan pengelola Pasar Gudang Lelang.

Keduanya ditetapkan tersangka dalam perkara dugaan korupsi retribusi di Pasar Gudang Lelang dari 2011 hingga 2021.

Kejari mencatat kerugian negara akibat pungutan liar (pungli) di Pasar Gudang Lelang (Gudel) mencapai Rp 520 juta.

Sejauh ini penyidik telah menemukan dua alat bukti sehingga status ditingkatkan ke tahap penetapan tersangka.

Baharuddin membenarkan kedua tersangka tidak menyetor menyetorkan retribusi ke Dinas Perdagangan (Disdag) Bandar Lampung.

"Sejak 2011 hingga 2021 kami mengembangkan kasus ini, baru saat ini penetapan tersangka, akan dilihat perkembangan penyidikan," kata Baharuddin.

Kedua tersangka akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Way Hui Kelas 1 Bandar Lampung.

"Para tersangka dilakukan penahanan terhitung sejak 20 Agustus 2025 sampai dengan 8 September 2025" kata Baharuddin.

Kejaksaan, menurutnya, menetapkan keduanya sebagai tersangka berdasarkan LHP Inspektorat Kota Bandar Lampung Nomor 977.700.1.2.1.II.02.2025 tanggal 15 Agustus 2025.

Karena perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1959 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(byu)

Bentuk UPT

Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Bandar Lampung berencana membentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pasar Gudang Lelang (Gudel) setelah terungkapnya kasus korupsi retribusi yang merugikan negara hingga Rp520 juta.

Kepala Disdag Bandar Lampung, Erwin, menegaskan pembentukan UPT ini bertujuan agar pengelolaan retribusi pasar lebih transparan dan tidak terjadi lagi kebocoran pendapatan asli daerah (PAD).

"Nantinya, penarikan retribusi dilakukan langsung oleh petugas Disdag setiap hari, bukan lagi melalui pihak ketiga," katanya, Jumat (22/8).

Dengan sistem ini, PAD diharapkan meningkat dan bisa digunakan untuk pembangunan Kota Bandar Lampung sesuai instruksi wali kota.

Erwin menambahkan, sektor lain seperti parkir, sampah, dan keamanan akan tetap dikelola sesuai dinas terkait, sementara Disdag fokus pada pengelolaan toilet dan lapak pasar.

“Harapannya, ke depan pengelolaan UPT Pasar Gudel berjalan tertib, sehingga PAD jelas masuk dan bisa memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar Erwin.(byu)

( Tribunlampung.co.id )

 

 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved