Berita Lampung
Kemenag Lampung Harap Pemekaran Kementerian Dapat Maksimalkan Pelayanan Haji dan Umrah
Pembentukan kementerian khusus ini diharapkan dapat mengatasi berbagai kendala yang sering dihadapi dalam penyelenggaraan haji dan umrah.
Penulis: Hurri Agusto | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Paripurna DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah menjadi undang-undang.
Salah satu poin utama dalam beleid ini adalah pembentukan Kementerian Haji dan Umrah.
Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) Kanwil Kemenag Lampung, Ansori F. Citra, berharap kementerian baru ini dapat meningkatkan kualitas pelayanan bagi jemaah.
Menurut Ansori, pembentukan kementerian khusus ini diharapkan dapat mengatasi berbagai kendala yang sering dihadapi dalam penyelenggaraan haji dan umrah.
"Harapan kita dan juga harapan masyarakat tentu agar kendala-kendala yang selama ini dihadapi dan keinginan masyarakat soal pelayanan terbaik dapat mulai diwujudkan," kata Ansori, Selasa (26/8/2025).
Ia meyakini dengan adanya kementerian khusus, penyelenggaraan haji akan lebih terkoordinasi dan fokus.
"Kami juga sebagai penyelenggara paling tidak bisa lebih terkoordinir dan fokus mengurus dan melayani jemaah haji dan Umroh," tambahnya.
Lebih lanjut, Ansori mengatakan jika pihaknya telah diminta oleh pemerintah pusat untuk membentuk satuan tugas (satgas) guna menindaklanjuti mempersiapkan masa transisi pasca-pengesahan UU Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
(Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto)
HP Warga Pringsewu Raib Saat Bantu Teman Berjualan, Pelakunya Mantan Karyawan |
![]() |
---|
PWNU Lampung Berharap Kementerian Haji Tingkatkan Pelayanan |
![]() |
---|
Kejari Bandar Lampung Segera Limpahkan Berkas Perkara Pasar Gudel ke PN Tanjungkarang |
![]() |
---|
Warga Bandar Lampung Dorong Pemkot Tertibkan Parkir Liar dan PKL di Atas Trotoar |
![]() |
---|
Tak hanya Estetika, Akademisi Dorong Perbaikan Trotoar di Bandar Lampung Utamakan Fungsi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.