Berita Terkini Nasional
Silfester Matutina Terancam Dieksekusi Kejari Setelah PK Dinyatakan Gugur
Permohonan Peninjauan Kembali (PK) Relawan Jokowi, Silfester Matutina dinyatakan gugur oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Selain itu Hakim juga menganggap bahwa surat yang diajukan kubu Silfester tidak mencantumkan nama dokter yang melakukan pemeriksaan.
Sehingga menurut hakim, alasan Silfester tidak hadir dalam persidangan karena beralasan sedang sakit pun dianggap tidak jelas.
Atas kondisi itu Hakim I Ketut pun menyebut bahwa surat keterangan tersebut tidak sah dan menganggap Silfester tidak bersungguh-sungguh dalam mengajukan PK.
"Dengan demikian sikap dari kami usai mendengarkan pandangan kedua belah pihak dan pemeriksaan permohonan peninjauan kembali ini kami nyatakan gugur," tegas Hakim diikuti dengan ketukan palu sidang menandai sidang berakhir.
Adapun dalam sidang ini Silfester kembali tidak menunjukan batang hidungnya.
Dalam sidang PK tersebut ia hanya diwakili oleh dua kuasa hukumnya yakni Triyono Haryanto dan Benedictus Jehadu.
Ini adalah kedua kalinya Silfester tidak hadiri langsung sidang PK yang diajukannya tersebut.
Hingga akhirnya majelis hakim memutuskan untuk menggugurkan PK atas kasus pencemaran nama baik itu lantaran Silfester dianggap tidak bersungguh-sungguh.
Gugurnya PK Silfester Matutina tersebut menguatkan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk bisa segera mengeksekusi mantan relawan Jokowi tersebut.
Terlebih sebelumnya pihak Kejaksaan Agung menegaskan bahwa PK yang diajukan Silfester tidak akan menghalangi eksekusi.
Namun, Kejaksaan Agung menyebutkan, eksekusi terhadap Silfester merupakan kewenangan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Baca juga: PK Gugur Karena Absen! Silfester Matutina Terancam Dieksekusi Kejari
(Tribunlampung.co.id/WartaKotalive.com)
Ratusan Warga Pati Siap Geruduk KPK Buntut Bupati Sudewo Tak Jadi Tersangka |
![]() |
---|
Tampang Pengintai Kacab Bank BUMN yang Ditangkap di Semarang |
![]() |
---|
Terlibat Sindikat Uang Palsu, Pegawai Honorer UIN Alauddin Makassar Divonis Penjara 5 Tahun |
![]() |
---|
Drama Pemakaman Wanita 240 Kg di Karanganyar, Jenazah Diangkat Pakai Vertikal Tripod |
![]() |
---|
Eras, Pelaku Penculikan Kacab Bank BUMN Ternyata Mantan Atlet |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.