Laporan Reporter Tribun Lampung Anung Bayuardi
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTABUMI - Polsek Abung Timur, Lampung Utara (Lampura) menahan dua warga Lampura yang diduga melakukan pencabulan pada anak di bawah umur.
Patoni (25) dan Yulianto (31), keduanya warga Desa Sidomukti, Kecamatan Abung Timur, Lampung Utara, saat ini meringkuk di sel tahanan Polsek Abung Timur. Keduanya ditahan sejak Senin (2/2/2015), sekira pukul 21.00 WIB.
Keduanya ditahan setelah penyidik kepolisian menetapkan keduanya sebagai tersangka dugaan pencabulan terhadap MH (15), warga Lampura, Sabtu (24/1/2015) lalu.
"Tersangka ditahan setelah mengakui perbuatanya dihadapan penyidik saat dilakukan pemeriksaan usai diamanakan di kediamanya semalam. Keduanya kami tahan atas laporan dugaan pelaku pencabulan oleh korban MH," ujar Kapolsek Abung Timur Ajun Komisaris Emrosadi, Selasa (3/2/2015).
Ia mengatakan, peristiwa nahas itu berawal saat Patoni berhasil merayu korban untuk bertemu di Jalan Dusun Tulung Udim, Desa Pungguk Lama, Kecamatan Abung Timur Lampura. Ketika bertemu, korban dibawa ke dalam perkebunan sawit dan di situ korban diancam Patoni untuk membuka pakaiannya dengan paksa.
"Tersangka Patoni mengaku menggauli korban sebanyak empat kali di lokasi kejadian. Setelah itu, Patoni menghubungi rekannya, Yulianto untuk menuju ke lokasi. Sampainya di lokasi, Yulianto pun langsung tiduri korban dua kali," cerita Kapolsek. (*)