Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Petugas Polsek Tanjungkarang Barat menangkap pasangan suami istri Eko dan Sutriah. Keduanya ditangkap karena menganiaya anaknya N yang masih berumur 11 tahun.
Polisi menggelar olah tempat kejadian perkara, Rabu (2/3/2016). Sutriah dihadirkan pada olah TKP tersebut. Sutriah menganiaya anak kandungnya sendiri dengan menggunakan berbagai alat. Salah satunya dengan menempelkan pisau panas ke kelamin anaknya.
Sutriah mengaku melakukan hal tersebut karena anaknya nakal dan sering mencuri.