Berkas Rekanan Tersangka Alkes Sudah Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Tanjungkarang

Editor: Reny Fitriani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Reporter Tribun Lampung Wendri Wahyudi

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung telah melimpahkan berkas perkara Ardi Priyanto Pangestu (rekanan) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang.

Ardi selaku rekanan yang menurut dakwaan jaksa turut serta dalam mengerjakan proyek tersebut, sudah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Way Huwi.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Lampung Yadi Rachmat mengatakan berkas Direktur PT Ajiagung Langgeng Abadi saat ini sedang menunggu jadwal untuk disidangkan.

Pasalnya, jaksa sudah melimpahkan berkas Ardi ke Pengadilan Tipikor Tanjung Karang.

"Berkas rekanan tersangka Alkes sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Tanjung Karang," Terang Kasipenkum Kejati Lampung, Yadi Rachmat, Senin (7/2).

Sementara Hendry Badiri Siahaan selaku Kuasa Hukum Ardi, menegaskan pihaknya siap mengikuti proses persidangan. Bahkan, ia mengatakan dengan nada pasti bahwa clientnya tidak bersalah.

Meskipun demikian, dalam hukum harus dibuktikan di Pengadilan terkait salah dan benarnya seseorang.

"Client saya hanya meminjamkan perusahaannya dan dua tersangka lainnya yang disinyalir telah melakukan pemalsuan tanda tangan dan stempel dalam berkas perusahaan," Tegas Hendry Badiri Siahaan.(cr2)

Berita Terkini