Dijelaskannya, berkas perkara Tauhidi dipisah dengan tersangka lainnya. Dalam kasus ini domainnya hanya menanggapi terkait Tauhidi.
Diketahui perkara berawal proyek pengadaan perlengkapan siswa miskin Dinas Pendidikan Provinsi Lampung senilai 17,7 Miliar Tahun Anggaran 2012.
Selanjutnya perkara ini menyeret empat nama yang dijadikan tersangka, Tauhidi (Mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung), Edwar Hakim (Mantan Kasubag Perencanaan), M.Hendrawan (rekanan), Aria Sukma S Rizal (PNS Pemberdayaan Masyarakat Lampung).(cr2