Mayat di OKU Timur Dipastikan M Pansor

Pengacara Brigadir Medi Sebut Kliennya Punya Alibi Kuat Sebagai Bukti Bukan Pemutilasi Pansor

Penulis: wakos reza gautama
Editor: Ridwan Hardiansyah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Reporter Tribun Lampung Wakos Gautama

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID,  BANDAR LAMPUNG - Pengacara Brigadir Medi, Sopian Sitepu mengatakan, prarekonstruksi yang digelar Polda Lampung merupakan hak penyidik.

Ia mengatakan, prarekonstruksi adalah upaya penyidik untuk membuat terang perkara tersebut.

Namun, Sopian menekankan bahwa pada prarekonstruksi tersebut, kliennya menolak semua adegan yang diperagakan.

“Klien saya tidak mau memperagakan prarekonstruksi karena dia merasa tidak terlibat kasus ini,” ujar Sopian, Kamis (4/8/2016).

Menurut Sopian, kliennya memiliki alibi kuat pada saat pembuangan mayat Pansor di Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan (Sumsel).

“Saat itu, klien saya ada di rumah mertuanya di Kemiling,” ucap Sopian.

“Ini didukung dengan keterangan istri Medi, yang menyatakan Medi ada di rumah mertua bersama istrinya,” terang Sopian.

Mengenai gugatan praperadilan, Sopian mengaku belum mau mengambil langkah tersebut sampai saat ini.

Itu karena, tutur Sopian, penyidik sudah memenuhi syarat formal penahanan terhadap Medi. Namun untuk syarat materiil, tutur dia, hal itu perlu dibuktikan di pengadilan.

“Nanti alat bukti penyidik biar dibuktikan saja di pengadilan,” ujar Sopian.

Polda Lampung menetapkan Brigadir Medi dan Tarmidi sebagai tersangka mutilasi anggota DPRD Bandar Lampung M Pansor. Polda pun telah melaksanakan prarekonstruksi jilid II pada Kamis (4/8/2016).

Berita Terkini