Laporan Reporter Tribun Lampung Dedi Sutomo
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KALIANDA - Tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan kembali terlibat kasus hukum. Selasa (6/9) kemarin, tim Tekab 308 Polsek Natar dan Polres Lamsel mengamankan Redi Syahroni (34), tenaga honorer d ilingkungan UPTD Pendidikan Kecamatan Natar.
Warga Desa Bumi Agung Kecamatan Tegineneng Pesawaran itu diamankan karena telah melakukan tindak pencabulan terhadap RAS (12), warga Dusun Padmosari Desa Haduyang Kecamatan Natar . RAS sendiri masih berstatus pelajar.
Kasatreskrim Polres Lampung Selatan Ajun Komisaris Polisi (AKP) Rizal Effendi mengatakan tersangka sehari-hari merupakan tenaga honorer sopir jemputan sekolah di UPTD Pendidikan Natar.
Peristiwa pencabulan terjadi pada 1 September lalu saat korban menaiki bus antar jemput sekolah untuk berangkat.
Saat korban hendak turun, tersangka melarang dan mengatakan akan mengantarkannya ke sekolah. Tapi tersangka justru mengarahkan bus sekolah ke jalanan yang sepi.
“Saat dijalan sepi tersebut pelaku melakukan tindak pencabulan. Korban sempat dianiaya hingga lebam,” ujar AKP Rizal Effendi, Rabu (7/9).
Keluarga yang mendapatkan laporan dari korban kemudian melapor ke Polsek Natar pada 5 September lalu. Polisi akhirnya mengamankan tersangka di kantor UPTD Pendidikan Natar.