Mayat di OKU Timur Dipastikan M Pansor

4 Barang Bukti Kasus Mutilasi Anggota DPRD Bandar Lampung dengan Tersangka Tarmidi

Penulis: wakos reza gautama
Editor: Ridwan Hardiansyah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polda Lampung menggelar prarekonstruksi jilid II kasus mutilasi anggota DPRD Bandar Lampung M Pansor, Kamis (4/8/2016).

Laporan Reporter Tribun Lampung Wakos Gautama

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung Yadi Rachmat membenarkan telah menerima pelimpahan tahap dua berkas perkara Tarmidi, tersangka mutilasi anggota DPRD Bandar Lampung M Pansor.

Yadi mengatakan, pihak kejaksaan menahan Tarmidi dalam waktu 20 hari ke depan, sembari menyiapkan surat dakwaan. Pada pelimpahan tersebut, tutur Yadi, penyidik menyertakan beberapa barang bukti.

Barang bukti itu berupa satu buah jam tangan yang disita dari Tarmidi, satu buah kotak jam tangan yang disita dari istri Pansor, celana jins yang digunakan Tarmidi saat membuang mayat Pansor, dan kaus yang dipakai Tarmidi saat membuka rekening bersama Brigadir Medi.

Yadi mengutarakan, Tarmidi dijerat dua pasal, yaitu pasal 480 KUHP tentang penadahan dan pasal 181 KUHP tentang pembuangan mayat. Tarmidi dijerat pasal penadahan karena ditemukan jam tangan milik Pansor di dirinya.

Selain itu, Tarmidi ikut serta membuang mayat Pansor di OKU Timur, Sumatera Selatan (Sumsel) sehingga dijerat pasal 181 KUHP.

Berita Terkini