Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Penyidik kepolisian sudah melimpahkan berkas perkara Brigadir Medi Andika, tersangka mutilasi anggota DPRD Bandar Lampung M Pansor, ke kejaksaan. Artinya kasus ini dalam waktu dekat akan masuk ke persidangan.
Sopian Sitepu, pengacara Medi, mengaku sudah siap menghadapi persidangan nantinya. Ia mengutarakan, pihaknya akan mempelajari berkas perkara pihak kepolisian untuk dijadikan bahan saat bersidang.
Pada persidangan nanti, tutur Sopian, pihaknya akan mengajukan saksi yang meringankan bagi Medi. Saksi itu adalah ahli. “Kami nanti akan hadirkan ahli IT dan ahli hukum pidana untuk mengcounter tuntutan penuntut umum,” tutur Sopian.
Mengenai adanya ancaman dari Medi terhadap Tarmidi, Sopian membantahnya. Ia mengaku sudah berkomunikasi dengan Medi mengenai pengakuan Tarmidi tersebut. “Klien saya tidak pernah mengancam dia (Tarmidi),” ucapnya. Sopian tetap yakin kliennya tidak bersalah dan tidak terlibat dalam kasus pembunuhan Pansor.