Laporan Reporter Tribun Lampung Eka A Solihin
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Informasi mengenai empat produk mie instan asal Korea positif mengandung fragmen DNA spesifik babi di pasaran begitu santer. Tribun Lampung coba mengecek langsung ke beberapa minimarket dan swalayan di Bandar Lampung.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakanempat produk mie instan asal Korea positif mengandung fragmen DNA spesifik babi.
Keempat produk mengandung babi itu adalah Samyang dengan nama produk U-Dong, Nongshim dengan nama produk Shin Ramyun Black, Samyang dengan nama produk Mie Instan Rasa Kimchi, dan Ottogi dengan nama produk Yeul Ramen.
Tribun Lampung melakukan pantauan ke beberapa minimarket, Senin (19/6/2017), seperti Indomaret dan Alfamart di seputaran Bandar Lampung, untuk mengetahui apakah produk mie tersebut masih beredar di pasaran.
Namun dari hasil pantauan di Indomaret Citra Mas, Kemiling, dan Alfamart Kepayang Permai tidak ditemukan keempat produk mie yang sudah dilarang peredarannya.
Tribunlampung hanya menemukan dua produk mie asal korea yang dipasarkan di kedua minimarket tersebut yakni Samyang Hot Chicken Ramen dan Shin Ramyun Noodle Soup.
Pramuniaga Indomaret Citra Mas, Kemiling, Angga mengatakan pihaknya belum mengetahui secara pasti untuk penarikan keempat produk mie asal korea dari pasaran yang diminta BPOM.
"Ya kalau infonya belum tahu dari pusat terkait penarikan produk itu," tuturnya.
Ia pun baru mengetahui nama-nama keempat mie Korea yang ditarik dari pasaran tersebut dari informasi yang disampaikan Tribunlampung. "Nah yang pasti kalau untuk keempat produk itu kami gak jual," tukasnya. (eka)