TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Perdebatan panas terjadi saat PT Kereta Api Divre IV melakukan eksekusi aset di Jl Mangga dan Jl Duku Kelurahan Pasir Gintung, Kecamatan Tanjung Karang Pusat, Bandar Lampung, Kamis 19 Oktiber 2017.
Salah satu aset yang dieksekusi di Jalan Mangga sempat berjalan alot.
Penghuni rumah Jhony R Tanjung bersikeras jika tempat tinggalnya adalah hak miliknya secara sah selama tiga turunan.
Perdebatan pun semakin panas saat juru bicara PT KAI Divre IV menyebutkan bahwa mulanya lahan yang merupakan aset milik PT KAI adalah tanah kontrak.
"Tanah ini dikontrak oleh almarhum Rosaliana. Awalnya baik-baik saja karena bayar kontrak, namun terjadi permasalahan ketika tidak membayar kontrak," sebut juru bicara PT KAI.
PT KAI pun menyerahkan bukti surat kontrak dengan tanda tangan almarhum tahun 2014.
Direktur eksekutif Lembaga Bantuan Hukum Bandar Lampung Alian Setiadi yang mengadvokasi Jhonny menolak keras surat kontrak tersebut.
"Ini tidak bisa, kita tidak terima surat kontrak ini. Sebab almarhum meninggal tahun 2011, tapi surat ini ditandatangani tahun 2014,"seru Alian.
Alian pun menyerukan bahwa Jonny sudah menempati lahan dijalan mangga sejak tahun 1964.
"Dari kakeknya Pak Jhonny sudah menempati rumah ini. PT KAI berdiri tahun berapa? Persero saja baru keluar tahun 1998, ini malah mau ambil alih, mana diakui aset," tutupnya.
Namun ekseskusi tetap berjalan. Pemilik rumah sempat menjerit histeris menolak eksekusi.
Setelah PT KAI membacakan surat eksekusi didepan rumah, Polsuska langsung merangsek masuk mengeluarkan benda berharga milik Jhonny.
Pemilik rumah sempat mempertahankan barang berharganya. Namun akhirnya Jhonny harus tersungkur karena shock. Dan dibawa ke Rumah sakit menggunakan mobil ambulance PT KAI.(*)