Yakni dengan dikenakan Pasal 45 junto 27 Undang-Undang ITE atau Pasal 29 Junto Pasal 4 UU Pornografi dengan ancaman pidana hingga 6 tahun serta 12 tahun penjara.
Baca: Kim Joo Hyuk Tewas Dalam Kecelakaan, Mengerikan Kondisi Mobilnya, Lihat Fotonya
Baca: Eksekutor Leasing Tewas Bersimbah Darah Dibunuh, Polisi Beber Identitas Tersangka dan Istrinya
Baca: Tanggal 31 Oktober 2017 Mulai Registrasi Kartu Ponsel, Ini Solusi bagi ABG
Sebelumnya, Kepala Humas dan Komunikasi Informasi Publik (KIP) Universitas Indonesia (UI) UI, Rifelly Dewi Astuti, menuturkan pihaknya telah mengecek terkait beredarnya video mesum di jagad maya atau di media sosial dan you tube serta Instagram, yang diduga dilakukan mahasiswi UI atas nama Hanna Anisa.
"Ada informasi yang menyebutkan bahwa dia mahasiswa di sebuah perguruan tinggi negeri di Bandung, tetapi belum pasti," Kasat Reskrim Polresta Depok Kompol Putu Kholis Aryana.
Aparat Polresta Depok telah berkoordinasi dengan pihak Universitas Indonesia (UI), untuk mendalami kasus tersebarnyavideo mesum di media sosial yang diduga diperankan Hanna Anisa, alumni kampus tersebut.
Selain mendalami akun media sosial yang pertama kali menyebarkan video tersebut, polisi juga akan meminta keterangan kedua pemeran di video mesum tersebut untuk klarifikasi.
"Kami sudah berkordinasi dengan UI, dan sudah mendapat data mantan mahasiswa yang dimaksud. Nantinya kita perlu meminta klarifikasi juga dari orang yang ada di dalam video itu. Terutama bagaimana video itu bisa tersebar di dunia maya," tutur Kasat Reskrim Polresta Depok Komisaris Putu Kholis Aryana.
Selain itu, kata dia, pihaknya juga masih mendalami di mana video tersebut diambil, dan kapan video direkam.
"Hal-hal itu yang masih kami cari tahu," imbuhnya.
Menurutnya, dalam kasus ini bisa saja ada pihak tetentu yang ingin merusak nama Universitas Indonesia, atau bahkan menyudutkan sang alumni UI.
"Yang jelas pelaku yang mengedarkan video mesum tersebut bisa dijerat pidana," katanya.
Pengedar video bisa dikenakan pasal 45 junto 27 Undang-undang ITE atau pasal 29 Junto pasal 4 UU Pornografi, dengan ancaman pidana 6 tahun serta 12 tahun penjara.
Kompak Membantah
Polresta Depok telah memeriksa dua orang yang diduga dan disebut-sebut sebagai pemeran di video mesum yang viral, yakni Hanna Anisa (HA) alumni UI dan Farhan, alumni ITB, Jumat (27/10/2017) malam.
Nama Hanna dan Farhan ini mendadak tenar karena video yang menyebut mantan mahasiswi atau alumni UI dan belakangan ini viral,
Kepada penyidik keduanya yang diperiksa terpisah, kompak membantah bahwa orang di video mesum itu adalah dirinya.
Hal ini tampaknya sejalan dengan temuan awal polisi sebelumnya saat mencocokkan foto HA dengan dua video mesum yang beredar, dimana tidak ditemukan ada kecocokan wajah.
"Kami sudah meminta keterangan HA dan Farhan untuk diklarifikasi atas video mesum yang beredar. Mereka membantah dan menyatakan orang di video itu bukan mereka," kata Kasat Reskrim Polresta Depok Komisaris Putu Kholis Aryana, Sabtu (28/10/2017).
Meski begitu kata Putu pihaknya masih akan menyelidiki kembali dengan menghadirkan saksi ahli.
Dari sana akan dilihat apakah keterangan saksi ahli sejalan dengan bantahan keduanya atau justru berseberangan.
Sebelumnya Putu mengatakan fakta yang mereka temukan dari penyelidikan awal saat mencocokkan wajah pemilik instagram atas nama HA, dengan sosok yang ada dalam video tersebut memang tidak ditemukan ada kecocokan atau kemiripan wajah.
"Tidak ada kesamaan wajah perempuan dalam video dengan wajah pada instagram milik HA yang merupakan alumnus kampus negeri tersebut."
Baca: Syahrini ke Jogja Naik Jet Pribadi, Segini Tarif Sewanya
Baca: Ultah Arsya Millendaru Datang Pakai Kemeja Dadanya Menonjol, Kata Netizen Biji Ketumbarnya Numbuh
Baca: Inilah Deretan Artis Indonesia Ketahuan Merokok, Ada yang Dikenal Kalem dan Berhijab
"Dua hari kami teliti dua gambar itu dan tidak menemukan kesamaan wajah. Namun untuk memastikan akan kami dalmi dengan bantuan penyidik dari Cyber Mabes Polri atau Polda Metro Jaya," kata Putu.
Sementara itu, usai diperiksa polisi Jumat malam, Farhan sempat memberikan pernyataan ke awak media.
Dalam pernyataannya sambil menunjukkan bukti, Farhan mengatakan ia sempat diperiksa oleh tim dokter Polresta Depok untuk melihat ciri tubuh pria di video dengan dirinya.
Farhan juga berkali-kali menyatakan bahwa bukan dirinyalah ini pria yang ada dalam video mesum yang beredar tersebut.
Karenanya Farhan mengaku telah menjadi korban fitnah dan pencemaran nama baik.
Ia berharap kepolisian bisa mengusut tuntas kasus ini dan mencari tahu dalang di balik kasus video porno tersebut.
"Untuk proses hukum selanjutnya saya percayakan sepenuhnya pada kepolisian untuk mengungkap siapa pelaku dan penyebar video porno tersebut," katanya.
Satu-satunya yang diakui Farhan adalah foto dirinya dengan Hanna di sebuah rumah makan.
Saat itu dan selama ini kata Farhan, ia dan Hanna hanyalah teman.
Hati-hati
Banyak pula netizen yang penasaran, lalu mencari videonya atau bertanya link kepada netizen lain.
Namun, tahukah kamu, mengedarkan foto atau konten pornografi di internet bisa membuat seseorang dijerat pidana karena melanggar UU No 44 tentang Pornografi maupun UU no 11 tahun 2011 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Pasal 4 ayat (1) UU 44/2008 mengatur larangan perbuatan memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:
a. persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
b. kekerasan seksual;
c. masturbasi atau onani;
d. ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
e. alat kelamin; atau
f. pornografi ana
Pasal 4 ayat (1) UU 44/2008 tentang Pornografi disebutkan bahwa yang dimaksud dengan "membuat" adalah tidak termasuk untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri.
Baca: 7 Organ Tubuh Dijual Segini di Black Market, No 5 Paling Gampang Hasilkan Duit tapi Mengerikan
Baca: Dua Situs Porno Dunia Tayangkan Video Mesum Mahasiswi UI Hanna Anisa, Situs Porno Apa Saja
Gimana hukumannya? Pasal 27 ayat (1) UU ITE mengatur:
"Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan."
Ancaman pidana terhadap pelanggar diatur dalam Pasal 45 ayat (1) UU ITE, yaitu ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak 1 (satu) milliar rupiah.
Sementara Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi menyebutkan:
"Setiap orang dilarang..., membuat,...menyebarluaskan... Pornografi..."
Ancaman terhadap pasal ini diatur dalam Pasal 29 UU 44/2008 yaitu pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 250 juta rupiah dan paling banyak Rp 6 miliar rupiah. (*)