Bukan Tutup Pentil Ban yang Jadi Incaran Polisi di Operasi Zebra, Ternyata Hal Sepele Ini

Editor: taryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polisi tengah memberikan penjelasan terkait pelanggaran yang dilakukan pengendara saat terjaring dalam Operasi Zebra di Jakarta, Kamis (2/11/2017).

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Selama menggelar Operasi Zebra 2017, polisi akan langsung menindak pengguna kendaraan bermotor yang melanggar aturan lalu lintas.

Baca: Saling Jatuh Cinta, Kakak-Adik Lakukan Hubungan Terlarang di Kamar, Kini Calon Bayinya Bikin Waswas

Jadi, pemilik mobil dan sepeda motor diharapkan selalu mematuhi peraturan.

Meskipun target setiap Polda Metro berbeda-beda dalam operasi tahunan ini, garis utamanya tetap tidak bisa dikesampingkan.

Baca: Ini Tarif Pijat di Lantai 7 Hotel Alexis Sebelum Ditutup, Jangan Lupa Lihat Terapisnya yang Hot

Menurut Kepala Bagian Operasional Korlantas Polri Kombes Benjamin, untuk sepeda motor harus dilengkapi dengan dua spion dan pelat nomor sesuai yang dikeluarkan polisi.

Sementara mobil, pengemudinya harus menggunakan sabuk pengaman, tidak boleh berkendara sambil menggunakan ponsel, serta wajib melengkapi surat, seperti STNK dan SIM.

"Fokus semua poin itu, tetapi untuk target setiap Polda Metro berbeda-beda, tergantung banyak pelanggaran apa yang terjadi di setiap daerah," kata Benjamin kepada KompasOtomotif belum lama ini.

Setiap jenis pelanggaran punya besaran denda yang berbeda-beda.

Baca: Tampil Polos, Begini Sesungguhnya Wujud Asli Nabila Syakieb

"Semuanya kami sesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," ucap Benjamin.

Ini yang jadi TARGET Polantas pada Operasi Zebra 2017:

Polisi lalu lintas pun mengincar pengendara yang:

1. melawan arus,

2. menerobos traffic light (lampu merah),

Halaman
1234
Tags:

Berita Terkini