Bukan Tutup Pentil Ban yang Jadi Incaran Polisi di Operasi Zebra, Ternyata Hal Sepele Ini

Editor: taryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polisi tengah memberikan penjelasan terkait pelanggaran yang dilakukan pengendara saat terjaring dalam Operasi Zebra di Jakarta, Kamis (2/11/2017).

12. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau dendapaling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). (Pasal 293 ayat 1)

13. Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah). (Pasal 293 ayat 2)

14. Setiap pengendara sepeda motor yang akan berbelok atau balik arah tanpa memberi isyarat lampu dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 294).

Sumber: www.polri.go.id

Berita Ini Sudah Tayang di Kompas com dengan Judul Kendaraan yang Bakal Ditilang pada Operasi Zebra

Tags:

Berita Terkini