"Korban melaporkan kejadian ke Polres Lampung Utara dengan Laporan Polisi Nomor LP/902/XI/2017/ Polda Lampung/ Res LU," katanya.
Pelaku mengambil mobil jenis Minibus milik Korban yang terparkir didepan rumah korban dalam keadaan terkunci.
Pelaku merusak dan pelaku langsung membawa kabur mobil Minibus jenis Suzuki Futura warna Merah Metalik dengan Nopol : BE 2880 JI, Noka : MHDESL413VJ178696, nosin : G13C-ID-178695, An. Sudarsan.
"Tersangka diamankan berdasarkan pengembangan hasil penyidikan tersangka pencurian yang sudah ketangkap, Dul," ujarnya. (anung bayuradi)