TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pelapor suap proyek Rp 14 M mau jadi justice collaborator - kecewa dihukum 7 tahun penjara.
Mantan Kepala Sub Bidang Sarana dan Prasarana Bidang Ketenagaan Penyuluhan Sekretariat Badan Koordinasi Penyuluhan Pemerintah Provinsi Lampung, Djoko Prihartanto kecewa mendengar putusan hakim.
Baca: Ritual Aneh Oknum Guru Olahraga-42 Muridnya Alami Hal Mengerikan
Baca: Kelabui Polisi Tukar Mesin Mobil, Nasib Marzuki Jadi Begini
Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang, pelapor kasus suap fee proyek Rp 14 miliar itu dijatuhi pidana tiga tahun penjara.
Djoko dinyatakan bersalah melanggar Pasal 11 UU No 31 tahun 1999 Jo UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Menjatuhkan hukuman selama tiga tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam masa penahanan," kata ketua majelis hakim Pujiastuti Handayani saat membacakan amar putusan, Rabu (8/11).
Majelis hakim juga mewajibkan Djoko membayar denda sebesar Rp 250 juta yang apabila tidak sanggup dibayar maka bisa diganti kurungan penjara selama empat bulan.
Vonis hakim tersebut lebih ringan satu tahun dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum. Jaksa sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mengindahkan program pemerintah tentang pemberantasan korupsi.
Sedangkan, hal yang meringankan terdakwa berperilaku sopan dan menyesali perbuatannya.
Menangapi putusan tersebut, jaksa penuntut umum menyatakan menerima. Saat diwawacara seusai persidangan, Djoko mengaku kecewa.
Baca: 9 Kabar Beredar tentang Pasangan Mati Gancet saat Berhubungan Badan, 4 di Indonesia
Djoko menyebut putusan hukum yang dijatuhkan belum berpihak kepadanya.
"Saya (pernah mengajukan) justice collabolator, akan tetapi tidak diterima oleh majelis hakim," ujarnya.