Baca: Dovizioso Bisa Rebut Gelar Juara MotoGP 2017 - Asalkan Marc Marquez Alami Kejadian Tak Terduga Ini
"Pada bulan April 2017 sebanyak 6 kali dan bulan Mei 2017 sebanyak 4 kali," kata Jaksa.
Ketua majelis hakim Azmi menyatakan Andika terbukti melakukan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur berinisial T.
Andika terbukti melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama tujuh tahun," ujar Azmi, Rabu 8 November 2017.
Selain pidana kurungan badan, Andika juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider tiga bulan penjara.
Dalam pertimbangan majelis hakim, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa telah merusak masa depan korban.
Baca: Di Pulau Ini Akan Digelar Festival Seks Sedunia, Para Pesohor Dunia Dikabarkan Datang
Baca: Viral, Bos Minyak dari Kapuas yang Kaya Raya Nikahi Gadis Belia - Kok Ceweknya Begini?
Sedangkan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan, terdakwa melakukan perdamaian dengan pihak keluarga korban, terdakwa belum pernah dihukum serta mengakui dan menyesali perbuatannya.
Putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan penuntut umum yang menuntut Andika dengan pidana penjara selama 10 tahun.
Menanggapi putusan tersebut, jaksa maupun terdakwa menyatakan pikir-pikir.