Keluarga NI melaporkan pelaku ke Polres Probolinggo, Jumat, 10 November 2017, atas dugaan pemerkosaan.
Bocah kelas I Madrasah Ibtida’iyah (MI) itu diduga diperkosa di rumah AH (17), teman tersangka, seusai diajak bermain sepulang dari sekolah.
Beberapa jam kemudian, polisi menangkap tersangka. (Kompas.com/Ahmad Faisol)
Artikel ini telah dipublikasikan di Kompas.com dengan judul "Pelaku Pencabulan Akui Perbuatannya Setelah Dikonfrontasi"