Pencuri Kabel PT Telkom Terungkap, Ini Dia Sosoknya dan Cara Kerjanya

Penulis: Muhammad Heriza
Editor: wakos reza gautama
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polsek Telukbetung Selatan menggelar ekspose kasus pencurian kabel PT Telkom dengan menghadirkan tersangka Supriyono, Kamis, 30 November 2017

Baca: VIDEO- Kehilangan Kedua Lengan karena Kecelakaan, Gadis Ini Menginspirasi, Kemampuannya Bikin Kagum!

Akibat peristiwa pencurian tersebut, PT Telkom mengalami kerugian senilai Rp 15 juta.

Listiyono menuturkan, berdasar hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku sudah dua kali mencuri.

"Pengakuannya baru dua kali, namun dugaan polisi kemungkinan bisa lebih, " ujarnya

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat polisi dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman pidana hukuman 7 tahun penjara.

Berita Terkini