Baca: VIDEO- Kehilangan Kedua Lengan karena Kecelakaan, Gadis Ini Menginspirasi, Kemampuannya Bikin Kagum!
Akibat peristiwa pencurian tersebut, PT Telkom mengalami kerugian senilai Rp 15 juta.
Listiyono menuturkan, berdasar hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku sudah dua kali mencuri.
"Pengakuannya baru dua kali, namun dugaan polisi kemungkinan bisa lebih, " ujarnya
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat polisi dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman pidana hukuman 7 tahun penjara.