Dalam persidangan yang digelar, Kamis (11/1/2018), majelis hakim yang diketuai Syahri Adamy menyatakan, tidak ada hal yang meringankan bagi Ridho dkk.
Para terdakwa dijatuhi hukuman paling berat karena terbukti dan memenuhi unsur pemufakatan jahat untuk mengedarkan narkoba.
Para terdakwa juga merupakan jaringan bandar narkoba yang berpotensi merusak kehidupan para generasi penerus bangsa.
Selain itu, lanjut hakim, para terdakwa memberikan keterangan yang berbelit-belit di dalam persidangan dan tidak mengindahkan program pemerintah tentang pemberantasan narkoba.(*)