Video Viral! Aksi Bang Gondrong di Tengah Jalan Raya yang Buat Malu Pak Polisi Tuai Pujian Netizen

Penulis: wakos reza gautama
Editor: wakos reza gautama
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

polisi buang sampah sembarangan

Yang mengagetkan, si pria memberikan sampah itu ke orang yang berada di dalam mobil dinas kepolisian.

"MANTAP, PRIA INI KEMBALIKAN SAMPAH YANG DIBUANG POLISI KE JALANAN," tulis akun @Lime_return.

Sontak netizen memberikan komentarnya. 

@Anto98989898 "Ngoakwkakkwkakwkkawkkawkkwkkakwak..... Coba tanya deh..pak pol..kok buang sampah sembarangan?jawabannya pasti ..kan ada petugas kebersihan."

@M4rselo "Gile bang gondrong, Mantaaab"

@Matahar64514971 "Gile...top nih gondrong.. #Salute"

@Gagas2016 "Nak gondrong kerennnn"

@islamidahlan "Duh malunya. Gimana nih pak @DivHumasPolri disiplin anggotanya"

@leonsys0305 "Memalukan yaa aparat kok bgt kelakuannya.."

Di Jakarta, ada peraturan daerah tentang larangan membuang sampah sembarangan dari kendaraan.

Yaitu pada peraturan daerah nomor 3 tahun 2013 tentang pengelolaan sampah. Dalam pasal 126 poin H disebutkan setiap orang dilarang membuang sampah dari kendaraan.

Baca: Dolores ORiordian Meninggal Dunia - Semasa Hidup Dikenal Sosok Kontroversial

Pada pasal 130 poin c disebutkan, setiap orang yang dengan sengaja atau terbukti membuang sampah dari kendaraan, dikenakan uang paksa paling banyak Rp 500.000.

Perilaku membuang sampah sembarangan ini juga dapat mengakibatkan kecelakaan pada pengguna jalan lain.

Ini juga sudah diatur dalam undang-undang no 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Pada pasal 310 ayat 2, 3 dan 4 diatur mengenai setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya menyebabkan korban luka ringan, berat sampai meninggal dunia, dipidana maksimal mulai satu tahun sampai enam tahun dan denda paling besar mulai Rp 2 juta sampai Rp 12 juta.

Berita Terkini