Paket tersebut ditujukan ke alamat fiktif yaitu Panti Asuhan Alkhairi Amanah, Jalan Wijaya Kusuma, No 10, Rawa Laut, Pahoman, Bandar Lampung.
Setelah mendapatkan laporan tersebut, polisi melakukan pengintaian di kantor jasa pengiriman barang di Jalan Seokarno-Hatta, Bypass, Bandar Lampung.
Setelah barang diambil oleh empat pelaku menggunakan mobil, kemudian anggotanya membuntuti pelaku dan melakukan penggerebekan.
Kecurigaan polisi terbukti.
Paket yang terdiri dari dua boks besar itu ternyata berisi 134 kilogram ganja. Paket tersebut disamarkan dengan cara ditutupi pakaian anak-anak.(*)